AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon memusnahkan ratusan  barang bukti dari kasus tindak pidana umum yang terjadi selama bulan Januari hingga awal Desember 2024.

Proses pemusnahan barang bukti itu dipimpin Kajari Ambon Adriyansah, disaksikan Ketua DPRD Kota Ambon Mourits Tamaela, perwakilan dari Polresta dan Kodim 1504 Ambon serta pemerintah kota yang dipusatkan di halaman Baileo Rakyat Belakang Soya, Selasa (3/12).

Ratusan barang bukti yang dimusnahkan tersbeut terdiri dari, 3 pucuk sejata api, 58 butir amunisi SS1, 4 pen penyangga senjata api, dan 39 item kosmetik tanpa ijin, sabu-sabu seberat 650,8 gram, ganja 797,2 gram, tembakau sintetis 34,2 gram.

Selain itu ada pula, 14 unit senjata tajam, 6 handphone, 59 helai pakaian, 1 anak panah wayer serta 11 unit flash disck, 7 tas, 6 alat hisap sabu (bong), 25 handbody tanpa merk, 34 plat nomor kendaraan, serta ratusan obat-obatan tanpa ijin.

Kajari disela-sela pemusnahan itu menjelaskan, pemusnahan terhadap barang bukti dari 123 perkara tindak pidana umum ini, telah memliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: DPRD Alokasikan Anggaran untuk Program 100 Hari Kerja Gubernur Baru  

“Barang bukti yang dimusnahkan dari kasus tindak pidana umum seperti kasus narkotika, penganiyaan, pencabulan, pornografi, pencurian judi dan kasus-lasus lainnya,” ungkap kajari.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti tindak pidana ini, merupakan kewenangan pihak kejaksaan selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan.

Hal ini diatur dalam pasal 270 KUHAP dan pasal 30 ayat (1) huruf b UU Nomor: 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, ” jelas Kajari.(S-29)