Kejar Juga Tersangka Lain
Kejaksaan Negeri Ambon telah berhasil membongkar kasus dugaan korupsi dana BBM di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon“Tiga tersangka telah ditetapkan yaitu mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon Lucia Izack“ PPK berinisial MYT dan pihak swasta berinisial RMS“ Ketiga tersangka merupakan pelaku yang bertanggung jawab dan paling dominan dalam penyimpangan anggaran BBM di Dinas LHP Kota Ambon.
Dari hasil penyidikan diketahui penyimpangan yang dilakukan sebesar Rp 1 Milliar lebih dari pagu anggarn Dinas LHP tahun 2019 sebesar Rp.5.633.337.524.“Dalam pengusutam ketiga tersangka dijerat pasal Pasal 2 ayat 1, pasa 3 jo pasal 18 ayat 1,2,3 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang undang no 20 tahun 2021 tentan perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Sejumlah kalangan memberikan apresiasi bagi Kejari Ambon yang telah berhasil membongkar dugaan korupsi dana BBM.di DLHP Kota Ambon.“Kita tentu saja mengetahui ketika jaksa menetapkan seseorang sebagai tersangka maka jaksa telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup.
Kejari Ambon juga didesak untuk menjerat tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana BBM dan tidak hanya pada tiga terfokus pada tiga tersangka itu.“Kita sangat yakin jaksa memiliki kekuatan dan kemampuan dalam proses penyidikan untuk mengungkapkan tersangka lain jika indikasi kearah itu sangat kuat dengan bukti-bukti yang ada.
Karena dalam kasus korupsi jaksa biasanya melihat orang yang paling dekat dengan peristiwa pidana karena berkaitan dengan pembuktian, sehingga orang yang dekat dengan perkara dijadikan sebagai tersangka.“Namun proses ini sangat diharapkan tidak saja terhenti pada tiga tersangka itu jika indikasi ada keterlibatan pihak lain.“Kita juga berharap penuntasan kasus korupsi dana BBM di DLHP Kota Ambon bisa sampai di pengadilan dan proses kasus ini bisa secepatnya tuntas. Jika perlu tiga tersangka ditahan dan kewenangan menahan juga dilakukan sesuai dengan aturan asalkan memang mereka kooperatif dan tidak.persulit kejaksaan sendiri dalam menuntaskan kasus ini. (*)
Tinggalkan Balasan