AMBON, Siwalimanews – Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kota Ambon, menyatakan temuan dugaan pelanggaran di TPS 42 Desa Batu Merah, tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

Keputusan ini disampaikan Juru Bicara Sentra Gakkumdu sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Ambon Suminar Setiati Sehwaky, didampingi anggota Sentra Gakkumndu lainnya, di Kantor Bawaslu Kota Ambon, Senin (16/12).

Sehwaky menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan, bahwa seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS diduga melakukan pencoblosan surat suara sisa.

Namun, setelah melalui proses pembahasan, tindakan tersebut tidak memenuhi dua unsur dalam pasal 178B Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yaitu unsur “pada waktu pemungutan suara” dan “melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS.”

“Perbuatan ini terbukti sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, tetapi tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana atau pelanggaran administrasi pemilu,” ujar Sehwaky.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Luncurkan Buku Perjalanan 10 Tahun JKN

Untuk itu kata Sehwaky, temuan tersebut telah diteruskan ke KPU Kota Ambon untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur pelanggaran kode etik.

“Untuk sanksinya itu menjadi kewenangan KPU Kota Ambon,” ujarnya.

Sementara terkait laporan dan temuan lain tambahnya, Bawaslu Kota Ambon mencatat delapan dugaan pelanggaran selama tahapan pilwalkot 2024, terdiri dari tiga temuan dan lima laporan masyarakat. Namun, dari jumlah tersebut, mayoritas kasus dihentikan karena tidak memenuhi unsur atau syarat administrasi.

Kasus lain yang dihentikan, termasuk dugaan politik identitas oleh salah satu calon walikota dan kampanye di luar jadwal yang dilakukan di Pasar Mardika. Kedua kasus ini juga tidak memenuhi unsur pidana pemilu setelah pembahasan oleh Sentra Gakkumdu.

“Proses penanganan pelanggaran harus melibatkan transparansi dan partisipasi masyarakat, dengan tetap berlandaskan aturan hukum,” tandas Suminar.(S-25)