Kasus TPS 42 Masuk Pelanggaran Pidana
AMBON, Siwalimanews – Kasus TPS 42 yang berlokasi di RT.006/RW.09, kawasan Kebun Cengkeh, Kota Ambon resmi masuk pelanggaran pidana.
“Semalam sudah dilakukan rapat pleno penetapan temuan dugaan pelanggran pada TPS 42 menjadi temuan dugaan pelanggaran pidana,” jelas Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penanganan Sengketa Bawaslu Kota Ambon, Suminar Setiati Sehwaky kepada.Siwalima melalui pesan whatsapp, Selasa (3/12).
Dengan demikian, perkara itu telah diregister dan selanjutnya masuk dalam penanganan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Ambon.
Sebelumnya, Sehwaky mengatakan, Bawaslu telah bekerja sesuai prosedur penanganan dugaan pelanggaran dimaksud. Dan untuk kasus pada TPS 42 sudah diproses.
Diketahui, dalam kasus ini, dua orang anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) TPS 42 diamankan dan diperiksa, karena diduga mencoblos sisa surat suara Pilkada 27 November kemarin.
Baca Juga: Jaksa Lirik Tersangka Baru di Kasus BP2PPeristiwa dugaan pencoblosan itu sempat direkam warga dan viral di media sosial.
Dari peristiwa itu, keduanya diamankan dan diperiksa oleh tim Gakkumndu Kota Ambon. Selain keduanya, seluruh KPPS pada TPS tersebut juga dimintai keterangan. (S-25)
Tinggalkan Balasan