AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Paulus Sambono alias opa Poli (62), dalam kasus video porno.

Hukuman tersebut dijatuhi majelis hakim, lantaran opa Poli terbukti melanggar pasal 35 Undang Undang Nomor 44, tentang Pornografi.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada terdakwa Paulus Sambono,” ucap Hakim Martha Maitimu, saat membaca  amar putusannya, Senin (16/12).

Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Senia Pentury, yang menuntut agar terdakwa dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: Diperindag Diingatkan Pantau Harga Barang

Diketahui, Paulus Sambono dijerat lantaran melakukan adegan dewasa dengan seorang wanita muda berinisial E, di kamar salah satu penginapan di Kota Ambon.

Yang mana terdakwa dengan sengaja merekam adegan tak senonoh itu dengan ponsel. Entah bagaimana adegan yang sengaja direkam itu, akhirnya tersebar dan bahkan viral di Kota Ambon. (S-29)