AMBON, Siwalimanews – Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Maluku didesak untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi cadangan beras pemerintah (CBP) Tual dan Rumdis Poltek Ambon yang selama ini terkesan berjalan ditempat.

Desakan ini disampaikan anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanella kepada Siwalimanews, di Baileo Rakyat Karang Panjang, Kamis (21/4) merespon mandeknya beberapa kasus korupsi yang hingga saat ini belum juga menunjukkan progres penuntasan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku.

Menurutnya, dalam kasus CBP Tual dan kasus rumah dinas Politeknik Negeri Ambon menjadi salah satu contoh yang hingga saat ini kasusnya belum dapat dituntaskan oleh Ditreskrimsus, padahal kasus ini telah bergulir sejak beberapa tahun lalu.

“Kalau melihat kasus yang saat ini belum dituntaskan seperti CBP Tual dan rumdis Politeknik, maka wajib hukumnya Polda Maluku harus menuntaskan kasus-kasus tersebut,” tegas Sarimanella.

Ditreskrimsus kata Sarimanella, harus memberikan kepastian hukum pada dua kasus tersebut, termasuk penetapan tersangka, agar kasus ini dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk dituntaskan.

Baca Juga: Lanud Pattimura Gelar Bazar

Jika pihak Ditreskrimsus tidak bergerak cepat untuk menuntaskan kedua kasus ini, maka akan menjadi preseden buruk dalam dunia penegakan hukum, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi, karena Polda Maluku dianggap tidak mampu untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi.

Karena itu, sebagai wakil rakyat sangat berharap, pihak Ditreskrimsus harus mengutamakan kedua kasus dimaksud untuk dituntaskan, sekalipun memang saat ini terdapat begitu banyak kasus lain yang juga harus diutamakan.

“Memang dalam proses penegakan hukum kedepan harus ada kepastian, kalau salah ya salah, kalau tidak maka harus ada kepastian bagi pihak-pihak yang selama ini merasa dirugikan,” ucap Sarimanella.(S-20)