Kasus Mantan Sekda SBT Segera ke Pengadilan
AMBON, Siwalimanews – Untuk mempercepat kasus penanganan kasus dugaan korupsi belanja langsung dan tidak langsung pada sekretariat daerah Kabupaten SBT, tim Jaksa Penuntut Umum menyusun surat dakwaan.
Dakwaan ini disusun agar kasus yang melibatkan mantan Sekda SBT, Djafar Kwairumaratu ini secepatnya masuk pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan.
Demikian diungkapkan, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (21/10).
Ardy mengungkapkan, setelah berkas perkara, tersangka dan barang bukti dilimpahkan dari tim penyidik ke JPU, maka JPU mulai menyusun surat dakwaan untuk selanjutnya kasus tersebut bisa dilimpahkan ke pengadilan.
“Setelah tersangka dan barang bukti dilimpahkan oleh penyidik kepada penuntut umum, maka selanjutnya saat ini tim JPU sementara menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan, “kata Ardy.
Baca Juga: 3 Jam Insun Diperiksa Bongkar Borok di Dinas PKArdy belum bisa memastikan kapan berkas atau surat dakwaan milik tersangka Djafar Kwairumaratu selesai dibuat. Namun ia memastikan bahwa JPU berupaya sebaik mungkin agar dakwaan bisa secepatnya diselesaikan, sehingga dapat diproses ke tahap penuntutan di pengadilan.
“JPU yang berproses sampai pada waktunya berkas milik tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Dieksekusi Jaksa
Pelarian mantan Sekretaris daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, Djafar Kwairumaratu berakhir, tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Maluku berhasil menangkapnya.
Djafar Kwairumaratu sempat buron selama lima bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Maluku.
Jafar ditangkap tanpa perlawanan di Desa Waimital, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Sabtu (17/8).
Dia ditangkap di sebuah rumah kontrakan oleh tim TTabur Kejati Maluku pukul 11.15 WIT.
Djafar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT sebagaimana termuat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2021.
Setelah menyandang status tersangka, Jafar tiga kali dipanggil penyidik. Tapi tiga kali pula dia mangkir. Penyidik Kejati Maluku akhirnya memasukan Jafar dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Jafar sendiri menjadi buronan sekitar 5 bulan sejak 20 Maret 2024 lalu, sebelum ditangkap tim tabur.
Asisten Intelijen Kejati Maluku, Rajendra Wiritanaya kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan, Sabtu (17/8) menjelaskan, pada Tahun 2021 terdapat belanja langsung dan tidak langsung pada sekretariat daerah Kabupaten SBT sebagaimana termuat dalam DPA-SKPD Tahun Anggaran 2021 unit organisasi 4.01.03000051 sekda yang terdiri dari belanja langsung sejumlah Rp12.789.905.293 dan belanja tidak langsung Rp16.049.553.620 sehingga total keseluruhan anggaran sebesar Rp28.839.458.913.
“Pengelola keuangan pada tahun 2021 di Sekda Kabupaten SBT adalah, DK selaku sekda sekaligus pengguna anggaran bersama terpidana Idris Lestaluhu selaku bendahara, dalam hal realisasi anggaran belanja langsung dan tidak langsung Tahun Anggaran 2021 pada sekretariat daerah Kabupaten SBT periode 23 Juli 2021 sampai dengan 31 Desember 2022 melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Dimana pada sekretariat daerah terdapat belanja langsung dan tidak langsung dalam bentuk LS dan GU yang diduga dibuat fiktif, mark up, dan sebagainya serta telah dimanipulasi beberapa dokumen-dokumen keuangan pada saat pengajuan kwitansi-kwitansi dan SPM dari terpidana Idris Lestaluhu sebelumnya selaku bendahara pengeluaran dan tidak pernah dilakukan pengujian, namun oleh tersangka DK langsung ditandatangani dalam kapasitas selaku pengguna anggaran,” ungkap Wiritanaya
Dikatakan, dari anggaran belanja langsung dan tidak langsung yang diduga dibuat fiktif, mark up dan tidak ada bukti namun kwitansi-kwitansi dan SPM yang langsung ditandatangani oleh DK selaku pengguna anggaran tanpa melakukan pengujian atas bukti-bukti tersebut yang berujung terjadinya tindak pidana korupsi.
“Belanja bahan-bahan bakar dan pelumas, belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor-benda pos sejumlah, belanja makanan dan minuman jamuan tamu dan belanja perjalanan dinas dan belanja-belanja lainnya.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Maluku tanggal 28 November 2023 dari belanja-belanja yang diduga dibuat fiktif, mark up dan tanpa bukti menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp2.582.035.800,” tuturnya(S-29)
Tinggalkan Balasan