AMBON, Siwalimanews – Pengusutan kasus penyalahgunaan anggaran pada KPU SBB masuk babak baru.

Awalnya, penyidik Kejati Maluku yang fokus pada dugaan penyimpangan keuangan terkait dengan pileg dan pilpres tahun 2014 yang menjerat  pejabat pembuat komitmen KPU SBB berinisial MDL dan bendahara HBR sebagai tersangka, bukanlah akhir dari cerita dalam kasus ini.

Pasalnya, pengusutan kasus ini meluas pasca penyidik mendapat petunjuk baru, dimana penyimpangan tidak hanya terjadi di tahun 2014, namun di tahun-tahun berikutnya.

Berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan tertanggal 10 Juni 2022, penyidik kejaksaan saat ini sementara melakukan pungusutan dugaan Tipikor penyimpangan pengelolaan dana hibah (APBD-red) pada KPU SBB tahun 2016-2017.

Dugaan korupsi yang terstruktur di KPUD SBB selama beberapa tahun ini menarik perhatian jaksa yang mengawali penyidikan dengan memeriksa tujuh saksi dari Ketua panitia pemilihan kecamatan maupun bendaharanya.

Baca Juga: Kamis, Tagop dan Kasman Diadili

“Hari ini jaksa telah memeriksa tujuh orang saksi, yakni Bendahara PPK Seram Barat, Bendahara PPK Huamual, Bendahara PPK Taniwel Timur, Bendahara PPK Huamual Belakang, Ketua PPK Huamual Belakang dan Ketua PPK Manipa serta Ketua PPK Seram Barat, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut berdasarkan Sprindik tertanggal 10 Juni 2022,” jalas Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Selasa (14/6).

Dalam pemeriksaan ini kata Wahyudi, tim jaksa mencerca para saksi kurang lebih 8 jam, terkait dugaan penyimpangan dana tersebut.

“Materi pertanyaan seputar tugas pokok masing-masing. Pemeriksaan terhadap ketujuh orang ini mulai dilakukan dari pukul 09.00 WIT hingga 17.00 WIT,” bebernya. (S-10)