AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Tipikor Ambon segera menyi­dang­kan perkara du­gaan korupsi proyek pembangunan rumah khusus bagi TNI/Polri di Kabupaten SBB dan Maluku Tengah.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardi Dannari menjelaskan, usai dilakukan tahap 2, Jaksa Penun­tut Umum bergerak cepat menyusun surat dakwaan milik dua tersangka yang dijerat dalam kasus tersebut.

Dua tersangka yaitu, Arthur Parera selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tersangka Dani Supriadi, selaku pihak yang meminjam perusahaan PT. Polawes Raya untuk meng­ikuti tender pembangunan rumah khusus di Maluku.

“Berkas kasus BP2P sudah dilimpahkan oleh Penuntut Umum ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon,“ kata Dannari kepada Siwalima, Senin (16/12).

Ardy mengatakan, Pengadilan Tipikor telah menetapkan 20 Desem­ber ini akan digelar sidang perdana

Baca Juga: Bukti Korupsi Jalan Danar-Tetoat Terkuak, Diduga Dikerjakan Orang Dekat Murad

“Jadwal sidang perdana kasus BP2P sesuai jadwal dari Pengadilan akan berlangsung hari Jumat nanti. Dengan begitu maka status dua tersangka yakni AP dan DS akan berubah menjadi terdakwa, “terang­nya.

Dalam kasus yang menjerat AP dan DS, tambah Ardy, berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Maluku perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.804.700.047,52

Kedua tersangka dijerat melang­gar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

Dakwaan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tetapkan dua Tersangka

Kejati Maluku menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pembangunan rumah khusus milik BP2P.

Penetapan itu menyusul bukti kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah khusus milik BP2P sebesar Rp2.8 04.747,25.

Kedua tersangka yang ditetapkan dalam perkara pembangunan rumah khusus anggaran APBN tahun 2016 dengan nilai kontrak Rp6.180.286.000 itu, yakni Dani Supriadi sebagai Direktur CV Karya Utama dan Arthur Parera sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BP2P

Demikian diungkapkan Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku Triono Rahyudi kepada Siwalima usai pemeriksaan terhadap keduanya, Senin (26/8).

“Melalui upaya paksa hari ini, kami menetapkan tersangka ada dua orang. Pertama berinisial DS yang merupakan kontraktor CV. Karya Utama dan AP sebagai PPK pada BP2P Maluku,” ungkap Triono Rahyudi

Kerugian negara yang timbul dalam perkara ini kata, Aspidsus Rp2,8 miliar berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Maluku.

“Berdasarkan progres fisik hingga pencairan terdapat manipulasi baik tahapan dan mekanisme pencairan. Setelah itu anggaran pencarian dipindahkan ke rekening pribadi DS dengan diketahui PPK (AP-red),” ujarnya.

Dengan demikian, lanjut Aspidsus, kedua tersangka telah mengabaikan Pepres terkait barang jasa yang kemudian berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat sebesar Rp2.804.747,25. “Untuk DS sendiri perbuatan hukumnya ialah menggunakan jasa CV. Karya Utama dalam melaksanakan pekerjaan tersebut,” ujarnya.

Sebelum penetapan tersangka tambah Aspidsus, keduanya diperiksa sebagai tersangka selama 10 Jam.

“Kedua tersangka diperiksa sejak pukul 10.00 hingga pukul 20.00 WIT. Usai diperiksa keduanya langsung digiring ke rutan Waiheru untuk menjalani penahanan selama 20 hari,” Kata Aspidsus

Untuk diketahui, proyek pembangunan rumah khusus di Kabupaten SBB dan Malteng berada di Desa Iha, Luhu, Siaputih, Tanah Goyang, Desa Lisabata, Elpaputih Samasuru dan Desa Loki.

Sementara di Kabupaten Maluku Tengah berada di Desa Mamala dan Morela.

Proyek pembangunan rumah khusus ini pada beberapa desa di Kabupaten SBB maupun Malteng diduga hanya dibangun pondasi saja dan ada juga yang tidak sama sekali, padahal anggarannya telah cair 100 persen. (S-29)