AMBON, Siwalimanews – Polres Pulau Aru telah mening­katkan kasus oknum kepala sekolah yang diduga cabuli siswanya ke tingkat penyelidikan.

Hal ini diungkapkan Kasi Humas Polres Kepulauan Aru, Aiptu, Y. Sahertian kepada Siwalima melalui sambungan selulernya, Rabu (9/10).

“ Jadi kasus tersebut sudah naik tahap lidik, setelah kita konfirmasi dengan Kanit PPA,” ujarnya

Dia mengakui, oknum kepsek berinisil WP telah diperiksa dan saat ini menunggu permintaan keterangan dari ahli.

Dikatakan, penyidik saat ini sudah koordinasi dengan ahli dan me­nunggu waktu ahli untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus pencabulan yang dilakukan Wp tersebut.

Baca Juga: Dua Orang Jadi Tersangka Korupsi Alkes Buru

Sementara berdasarkan informasi yang berhasil di himpunan Siwalima dari beberapa guru yang enggan namanya dikorankan, bahwa Dinas Pendidikan Maluku telah memeriksa WP dan mengambil keterangan langsung dari siswi yang menjadi korban.

“Jadi Dinas Pendidikan Maluku dalam zoom sudah minta keterangan dari korban dan hasilnya oknum kepsek itu sudah dinonjobkan dari jabatannya sebagai kepala sekolah dan menyerahkan untuk tetap di proses hukum sesuai dengan perbuatannya,” kata sumber.

Dipolisikan

Seperti diberitakan sebelumnya, salah satu kepala sekolah di Pulau-Pulau Aru berinisial WP dipolisikan, karena diduga melakukan tindakan bejat dengan mencabuli tiga siswa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Siwalima di Mapolres Aru, kasus pelecehan seksual tersebut sudah masuk laporan polisi setelah dikonfirmasi di bagian SPKT Polres Kepulauan Aru.

Salah satu anggota piket saat dikonfirmasi mengaku, LP tersebut tercatat dengan nomor, LP/GAR/B/178/IX/2024/SPKT. Reskrim Kepulauan Aru Polda Maluku tanggal 13 September 2024.

Diketahui, perbuatan bejat sang kepsek tersebut sudah berlangsung sejak bulan Juni 2024 lalu, dan kembali terulang pada Rabu (10/9) kemarin.

Berdasarkan pengakuan salah satu korban bahwa tindakan bejat kepsek bukan saja sekali tetapi beberapa kali.

“Pertama di bulan Juni 2024 dimana korban di panggil ke ruang kepsek kemudian sang kepsek peluk dan cium, kemudian bulan Juli 2024, kepsek miminta salah satu korban untuk membersihkan ruangan kepsek, dan kembali mendapatkan perlakuan pelecehan seksual,” ujarnya.

Korban kembali mendapatkan pelecehan yang sama pada bulan Agustus 2024, koban dijinta untuk menyapu ruangan, dan setelah korban masuk ke ruang kepsek lagi-lagi kepsek melakukan tindakan bejatnya.

Terakhir pada 10 September 2024 kemarin, korban lagi diminta sapu ruangan, ketika korban masuk ruangan, Kepsek langsung menariknya ke dinding tepatnya disamping lemari dan langsung memeluk korban dari belakang dan kedua tangannya meraba dan merampas buah dada korban.

Kejadian tersebut kemudian korban menceritakan kepada salah satu guru, dan dari situlah guru menyampaikan kepada orang tua korban.

Ketika orang tua korban mendengar hal tersebut, korban dipanggil orang tuanya kemudian ditanya oleh orang tuanya dan korban menceritakan semuanya.

Tidak terima perbuatan bejat kepsek keluarga korban lalu melaporkan ke Polres Kepulauan Aru  pada Jumat (13/9) dan dibuat laporan polisi.

Dalam video tersebut juga, ayah korban mengatakan saat di SPKT sang kepsek telah mengakui perbuatannya dan meminta agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun, keluarga mengatakan, kejadian terhadap putrinya ditakut kembali terjadi pada siswi atau anak-anak lainnya, sehingga permasa­lahan ini tetap dilaporkan dan di proses hukum.

Menyikapi kejadian tersebut para guru telah membuat surat terbuka/petisi menolak kepemimpinan WP

Surat terbuka/petisi bersama ditanda tangani oleh 26 guru, 5 orang tua korban dan satu korban ditujukan kepada kepala cabang Dinas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kabupaten Kepulauan Aru. (S-11)