AMBON, Siwalimanews – Kepolisian Daerah Maluku diminta konsisten dan trans­paran mengusut serta me­ngungkap kasus dugaan korupsi dana covid-19 tahun 2020, di Kabupaten Maluku Barat Daya.

Demikian rangkuman pendapat akademisi hukum Universitas Darussalam, Ambon, Rauf Pellu dan penggiat anti korupsi Roni Aipassa, kepada Siwalima, Rabu (11/9).

Pellu bilang, kasus dugaan korupsi dana covid-19 di MBD telah menjadi konsumsi publik dengan dilakukan pemeriksaan sejumlah pihak oleh Ditreskrimsus Polda Maluku. Karenanya polisi harus menunjukkan konsistensinya dalam mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

“Masyarakat ini sudah menge­tahui bahwa Polda Maluku sedang mengusut kasus Covid-19 MBD ini jadi mesti diusut hingga tuntas,” ucap Pellu.

Polisi menurut Pellu, tidak boleh bermain-main dalam pengusutan kasus dugaan korupsi dana covid-19 sebab dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap ins­titusi kepolisian dalam penegakan kasus-kasus korupsi.

Baca Juga: Kejari SBT Ingatkan Kades dan Kepsek soal Korupsi

Apalagi kasus ini mencuat ke publik setelah adanya hasil audit BPK dimana terdapat sejumlah temuan dalam pengelolaan dana covid-19 ditahun 2020.

“Kasus ini harus diusut tuntas sebab ini ada temuan BPK. Kalau memang sudah ditindaklanjuti oleh OPD terkait saat itu tidak menjadi masalah tapi kalau belum ditin­daklanjuti maka itu harus diusut,” tegasnya.

Terpisah, Roni Aipassa meminta polisi untuk mengusut kasus yang diduga melibatkan banyak pejabat itu secara terbuka dan transparan.

Masyarakat kata Aipassa berhak untuk mendapatkan update setiap perkembangan penanganan ruas yang dilakukan polisi.

Walau diakuinya ada dalam pengusutan kasus korupsi tentu ada SOP artinya tidak semua informasi harus disampaikan kepada publik, namun minimal ada tranparansi yang ditunjukan.

“Memang tidak semua informasi itu diungkap apalagi masih dalam pengumpulan bahan keterangan itu pasti tidak mungkin diungkap. Tapi setidaknya harus diketahui juga bahwa polisi sedang usut kasus ini,” terang Aipassa.

Dia menegaskan kasus dugaan korupsi dana covid-19 ini harus diusut hingga tuntas agar diketahui siapa oknum yang bertanggung jawab terkait dengan persoalan ini.

Sementara itu, Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach yang dikonfirmasi Siwalima melalui telepon selulernya maupun pesan whatsappnya, Rabu (12/9) namun tidak aktif.

Masih Diperiksa

Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku masih intens mengung­kapkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Covid-19 Tahun 2020 di Kabupaten Maluku Barat Daya.

Setelah selama dua hari sejak Senin (9/9) dan Selasa (10/9) beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dan pegawai yang bersentuhan langsung dengan penggunaan dana Covid-19 tahun 2020 di Kabupaten MBD yakni, BPBD dan Dinas Kesehatan, kembali staf Bupati MBD, Benyamin Thomas Noach diperiksa, Rabu (11/9) salah staf bupati digarap polisi.

Pantauan Siwalima, pemeriksaan salah satu staf Bupati MBD itu diperiksa di ruangan Satuan Reserse Kriminal Polres MBD dari pagi hingga sore hari.

Sementara itu, Sumber Siwalima di Polda Maluku membenarkan kalau saat ini lima anggota reserse yang dikirim ke sana secara intens melakukan tugasnya.

Kata dia, tim akan terus menggali bukti yang diawali dari OPD dan sejumlah kepala desa, serta pejabat di lingkup kabupaten.

Sumber ini mengaku, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku masih di MBD guna menggali bukti-bukti adanya dugaan tindak pidana dana Covid-19 Tahun 2020 di kabupaten berjulukan Kalwedo ini.

 

Periksa Pimpin OPD

Sebelumnya, penyidik memeriksa sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkup Pemkab MBD diperiksa polisi.

Pantauan Siwalima, Senin (9/9), sejumlah pimpinan OPD yang bersentuhan langsung dengan dana Covid-19 Tahun 2020 di kabupaten berjulukan Kalwedo ini diperiksa.

Mereka yang diperiksa diantara­nya, mantan Kepala BPBD Kabu­paten MBD Yosua DD Philippus, mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan Dony Loyra, dan Plt Kepala Dinas Kesehatan MBD Marthin Rahak­bauw.

Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber di Polres MBD, para pimpinan OPD ini mendatangi Polres sejak pagi dan langsung dimintai keterangan oleh 3-4 penyidik dari Ditreskrimsus Polda Maluku.

“Sejumlah pimpinan OPD datang sejak pagi,” ujar sumber yang tak mau namanya dikorankan.

Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena belum berhasil dikonfirmasi, Senin (9/9).

Bermasalah

Dugaan korupsi dana Covid-19 ini mencuat, setelah BPK Perwakilan Maluku menemukan sejumlah persoalan dari laporan penanganan Covid-19 tahun 2020.

Dalam laporan hasil pemeriksaan itu, BPK menemukan sejumlah item belanja Covid-19 Tahun 2020 di lingkungan Pemkab MBD, tak sesuai dengan aturan perundang-unda­ngan, khususnya pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Dinas Kesehatan.

Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK, diketahui Pemkab MBD melakukan refocusing anggaran sebesar Rp20.865.­834.695.00, namun yang direalisasi hanya sebesar Rp10.467.362.620.00.

Dari realisasi tersebut, BPK menemukan sejumlah masalah dalam pengelolaan anggaran Covid-19 tahun 2020 diantaranya, terdapat dana penanganan pandemi Covid-19 yang bersumber dari belanja tidak terduga digunakan untuk kegiatan rutin, di luar kegiatan penanganan Covid-19 sebesar Rp116.710.000.

Ada juga penyimpanan kas tunai dana BTT sebesar Rp1.575.650.000 pada Dinas Kesehatan dan BPBD tidak memadai serta pelaksanaan kegiatan penanganan covid-19 di Kecamatan Letti tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah sebesar Rp37.100.000.

BPK juga menemukan 16 paket pengadaan barang pada Dinas Kesehatan senilai Rp1.199.209.075 tidak didukung dokumentasi/bukti pembentuk kewajaran harga dari penyedia dan tidak didukung juga dengan pemeriksaan kewajaran harga oleh APIP.

Tak hanya itu, terdapat APD set pada Dinas Kesehatan dengan nilai Rp26.800.000 tidak dapat diban­dingkan kewajaran harganya.

BPK juga menemukan adanya pemberian bantuan biaya hidup baik mahasiswa yang tidak sesuai dengan peraturan bupati, sehingga menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah.

Kesimpulan BPK

Dalam laporan hasil pemeriksaan itu, BPK menyimpulkan OPD pelaksana program dan kegiatan penanganan pandemi Covid-19 belum melakukan identifikasi kebutuhan barang/jasa dan belum mempertimbangkan ketersediaan barang-barang yang telah diterima dari sumbangan pihak ketiga dalam kegiatan perencanaan pengadaan­nya.

Juga ditemukan pengelolaan kas oleh bendahara pengeluaran dana penanganan Covid-19 yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga pada Dinas Kesehatan dan BPBD tidak sesuai kebutuhan.

Ditemukan juga pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 belum sepenuhnya mematuhi ketentuan pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat.

Temuan berikutnya adalah pelak­sanaan barang hasil pengadaan dan barang hasil pemberian hibah dari pihak ketiga dan pemerintah pusat/daerah tidak tertib dan belum diman­faatkan atau didistribusi dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Selanjutnya, pelaksanaan pem­bayaran pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 sebesar Rp426.790.000 belum sepenuhnya memenuhi ketentuan pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat dan terdapat pengadaan barang yang sudah selesai dibayar 100% namun belum sesuai dengan volume kontrak.

Sementara pada Bidang Kese­hatan, Sosial dan dampak ekonomi, dalam temuan BPK itu disebutkan bahwa, Pemkab MBD belum membayar intensif tenaga kesehatan dalam rangka penanganan Covid-19.

Selain itu bantuan sosial 9 bahan pokok dari Pemprov Maluku sebesar Rp810.000.000 belum disalurkan oleh Pemkab MBD kepada masyarakat calon penerima manfaat.

Pemkab MBD belum merenca­nakan program dan kegiatan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 di bidang penanganan dampak ekonomi. (S-20/S-10)