AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon melimpahkan dua kasus korupsi yang terjadi di Pemkot Ambon dan Politeknik Negeri Ambon ke Pengadilan Tipikor.

Dua kasus yang masuk pengadilan Tipikor Ambon yaitu, dugaan korupsi pengadaan Command Center pada Dinas Kominfo dan Persandian Kota Ambon dan kasus penggunaan DIPA untuk belanja barang dan belanja modal pada Politeknik Negeri Ambon tahun anggaran 2022 masuh Pengadilan Tipikor Ambon.

Demikian diungkapkan, Kasi Intel Kejari Ambon, Ali Toatubun saat dikonfirmasi Siwalimanews melalui sambungan teleponnya, Selasa (26/3).

“Benar, untuk dua kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon oleh JPU pada Kamis (21/3) kemarin,” ungkap Ali.

Kata Ali, pihaknya tengah menunggu penetapan jadwal persidangan oleh Pengadilan Tipikor Ambon.

Baca Juga: PUPR Maluku Anggaran 2.8 M Tangani Talud Desa Wakal

“Berkas sudah selesai dilimpahkan, sekarang kami tinggal menunggu jadwal sidang oleh Pengadilan Tipikor Ambon. Sampai sekarang belum ada surat dari pihak Pengadilan untuk jadwal sidang sehingga kami hanya menunggu kapan dijadwalkan,“ ujarnya.

Sebelumnya Kejari Ambon telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut yaitu, Fence Salhuteru (mantan Wadir 2), Wilma E Ferdinandus (admin) Christin Siwalete (admin).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai ekspos dan melalui tahapan koordinasi pihak Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan BPKP Provinsi Maluku.

Sementara untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran rutin yang bersumber dari APBD Kota Ambon tahun anggaran 2021 dan pembangunan Command Center Jaksa menetapkan, Kadis Kominfo dan Persandian Kota Ambon Joy Rainier Adriaanz (JRA) itu.

Tak hanya Joy, Carly Thomasoa (CT), dan Hendra Pesiwarissa (HP) selaku Pokja, serta Yermia Padang, penyedia atau pihak swasta.(S-26)