Kasus Dana Covid MBD Bupati Bisa Diperiksa
AMBON, Siwalimanews – Polisi membuka peluang memeriksa Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Thomas Noach, dalam kasus korupsi anggaran covid 19 di kabupaten yang dipimpinnya.
Hingga saat ini, tim Ditreskrimsus Polda Maluku yang turun ke Kota Tiakur, masih terus melakukan pengambilan keterangan terhadap sejumlah saksi. Tercatat belasan saksi sudah diperiksa terkait kasus tersebut.
Mulai dari kepala desa hingga pimpinan organisasi perangkat daerah, digarap polisi untuk mengumpul bukti dana covid 19 tahun 2020.
Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena kepada Siwalima Kamis (12/9), mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti.
“Soal saksi sudah banyak yang diambil keterangan, intinya masih berjalan,” yakin Kombes Hujra.
Baca Juga: Kejari SBT Ingatkan Kades dan Kepsek soal KorupsiDitanya soal apakah Bupati Benyamin Noach juga akan dimintai keterangan, Soumena tidak menepis.
Menurutnya, jika ditemukan petunjuk dalam pemeriksaan yang sementara berjalan ini, tidak menutup kemungkinan Noach juga dimintai keterangan.
“Tidak menutup kemungkinan kalau ada petunjuk kita periksa,” tegasnya.
Pemeriksaan
Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku memeriksa tiga ASN tenaga kesehatan. Pemeriksaan berlangsung dari pagi sampai sore itu dipusatkan di ruang Reskrim Polres MBD.
Pantauan Siwalima, Kamis (12/9) tiga tenaga kesehatan mendatangi Polres MBD menggunakan pakaian dinas hijau dan langsung menuju ruang reskrim, dan menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga sore hari.
Sementara salah satu penyidik yang berhasil diwawancarai Siwalima enggan berkomentar soal kasus ini dengan alasan proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Saya no comment,” ujar penyidik itu dan langsung menuju ruang pemeriksaan.
Sementara itu informasi yang diperoleh Siwalima di Polres MBD, tiga ASN yang diperiksa itu merupakan tenaga kesehatan.
Pemeriksaan berlangsung dari pagi hingga sore hari oleh lima penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.
”Hari ini tiga pegawai tenaga kesehatan, mereka datang dari pagi dan diperiksa hingga sore hari,” ujar sumber yang meminta namanya tak dikorankan kepada Siwalima.
Temuan
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi dana Covid-19 ini mencuat, setelah BPK Perwakilan Maluku menemukan sejumlah persoalan dari laporan penanganan Covid-19 tahun 2020.
Dalam laporan hasil pemeriksaan itu, BPK menemukan sejumlah item belanja Covid-19 Tahun 2020 di lingkungan Pemkab MBD, tak sesuai dengan aturan perundang-undangan, khususnya pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Dinas Kesehatan.
Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK, diketahui Pemkab MBD melakukan refocusing anggaran sebesar Rp20.865.834.695.00, namun yang direalisasi hanya sebesar Rp10.467.362.620.00.
Dari realisasi tersebut, BPK menemukan sejumlah masalah dalam pengelolaan anggaran Covid-19 tahun 2020 diantaranya, terdapat dana penanganan pandemi Covid-19 yang bersumber dari belanja tidak terduga digunakan untuk kegiatan rutin, di luar kegiatan penanganan Covid-19 sebesar Rp116.710.000.
Ada juga penyimpanan kas tunai dana BTT sebesar Rp1.575.650.000 pada Dinas Kesehatan dan BPBD tidak memadai serta pelaksanaan kegiatan penanganan covid-19 di Kecamatan Letti tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah sebesar Rp37.100.000.
BPK juga menemukan 16 paket pengadaan barang pada Dinas Kesehatan senilai Rp1.199.209.075 tidak didukung dokumentasi/bukti pembentuk kewajaran harga dari penyedia dan tidak didukung juga dengan pemeriksaan kewajaran harga oleh APIP.
Tak hanya itu, terdapat APD set pada Dinas Kesehatan dengan nilai Rp26.800.000 tidak dapat dibandingkan kewajaran harganya.
BPK juga menemukan adanya pemberian bantuan biaya hidup baik mahasiswa yang tidak sesuai dengan peraturan bupati, sehingga menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah. (S-10)
Tinggalkan Balasan