AMBON, Siwalimanews – Hingga kini pena­nganan kasus penge­lolaan dana covid-19 Pe­merintah Provinsi Maluku mandek.

Sebanyak 25 saksi telah dimintai ketera­ngan, namun tidak ada pro­gres penanangannya.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku diminta serius mena­ngani kasus tersebut serta transparan dalam penanganannya sehi­ngga publik mengeta­hui perkembangan pe­nanganan kasus ini.

Praktisi Hukum Al­ferd V Tutupary me­minta, Kejati Maluku harus menjadikan kasus dugaan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang mesti mendapat penanganan prioritas dibanding perkara lainnya.

Kata Ketua DPD Perkum­pulan Pengacara dan Kon­sultan Hukum Indonesia (PPKHI) Maluku ini, kasus covid-19 Pemprov Maluku ini harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Subair: Keterlibatan Kadis P3A Masih Telusuri

“Jika telah memenuhi alat bukti yang cukup, Kejati harus menetapkan tersangka kasus dimaksud demi kepastian hukum,” ujar Tutupary kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (29/9).

Menurutnya, penanganan kasus covid-19 semestinya tidak boleh ditangani berlarut-larut, karena akan mencoreng citra kejaksaan sebagai salah satu pilar penegakan hukum, dengan opini negatif dari masyarakat.

“Masyarakat masih memberikan kepercayaan penuh kepada instansi Kejaksaan Tinggi Maluku dalam menangani kejahatan Tipikor di Maluku,” ujarnya

Garap 25 Saksi

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Maluku telah menggarap 25 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana covid-19 Provinsi Maluku.

Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy kasus covid Maluku masih dalam tahap penyelidikan dan tercatat sudah 25 saksi yang dimintai keterangan.

“Untuk kasus covid masih dalam tahap penyelidikan dan sudah kurang lebih 25 orang yang dimintai keterangan,” ujar Ardy kepada Siwalima di ruang kerjanya, Selasa (24/9).

Ardy mengklaim, penyidik masih sibuk merampungkan berkas perkara dua kasus dugaan korupsi yakni BP2P dan mantan Sekda SBT yang berkasnya hendak dilimpahkan ke pengadilan.

Karena itu, lanjut Ardy, tim penyidik belum mengagendakan pemanggilan kepada pihak terkait untuk dimintai keterangan.

“Belum ada agenda panggilan. Karena sementara tim pidsus fokus untuk selesaikan beberapa perkara yaitu kasus BP2P dan perkara Sekda SBT karena tersangkanya sudah ditahan di rutan, “ sebut Ardy sembari menambahkan, tim pidus berusaha agar kedua kasus itu harus segera diselesaikan untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Karena tersangkanya sudah ditahan jadi kasus itu harus diselesaikan ke pengadilan dalam tahun ini. Jadi memang untuk agenda pemeriksaan saksi atau pihak-pihak dalam kasus lain belum diagendakan,” tuturnya.

Janji Tuntaskan

Sementara itu, Kajati Maluku, Agoes S Prasetyo menegaskan, komitmen pihaknya untuk tetap menuntaskan kasus-kasus korupsi yang saat ini ditangani, termasuk kasus Covid-19.

“Kita tetap akan tuntaskan,” ujarnya singkat kepada sejumlah wartawan usai silaturahmi dengan sejumlah pimpinan media di Kota Ambon, Rabu (10/7).

Diketahui, anggaran dana Covid diperoleh dari refocusing anggaran di setiap OPD eselon II lingkup Pemprov Maluku.

Anggaran masing-masing OPD berjumlah 38 OPD dipangkas 10 persen dari dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). Hanya Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan yang anggarannya tak dipotong.

Refocusing itu terjadi lantaran Pemprov Maluku tidak mendapat kuncuran dana dari Pemerintah Pusat. Anggaran yang dihimpun dari puluhan OPD dialihkan untuk penangganan corona di Maluku. (S-25)