KASN: Sanksi Camat Kepala Madan Tergantung Bukti
NAMROLE, Siwalimanews – Komisi ASN belum menerima keputusan Bawaslu Kabupaten Buru Selatan yang menyatakan Camat Kepala Madan, Masri Mamulati. Kalaupun sudah diterima, laporan akan dikaji. Sanksi yang diberikan tergantung bukti-bukti dugaan pelanggaran.
“Nanti kita lihat, kalau kajian dan bukti sudah lengkap, sesuai SOP, kami lanjutkan dengan pemberian rekomendasi ke PPK,” kata Asisten KASN Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN, Nurhasni yang dikonfirmasi Siwalima, melalui WhatsApp-nya, Rabu (21/10
Nurhasni mengatakan, kalau kajian Bawaslu sudah lengkap dan sesuai dengan SOP, maka KASN tidak perlu lagi melakukan investigasi ataupun penyelidikan atas kasus tersebut, namun akan langsung merekomendasikan sanksi yang harus diterima oleh camat.
Karena itu, kalau keputusan Bawaslu yang telah diserahkan kepada Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa sudah diterima, maka KASN akan mendalami.
“Nantinya setelah kita terima kita akan dalami keputusan Bawaslu itu, baru kemudian KASN akan putuskan sanksi yang tepat bagi Camat,” jelas Nurhasni.
Baca Juga: Satgas Lakukan Finishing Sasaran FisikSebelumnya Bawaslu Kabupaten Buru Selatan memutuskan Camat Kepala Madan, Masri Mamulati terbukti melanggar netralitas ASN melakukan kampanye terselubung untuk memenangkan pasangan Safitri Malik Soulisa-Gerson Eliaser Selsily (SMS-GES).
Keputusan itu diserahkan langsung oleh ketiga Komisioner Bawaslu yakni Umar Alkatiri, Husein Pune dan Robo Souwakil kepada Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono dan disaksikan langsung oleh Kepala BKD Bursel Abdullah Tualeka di ruang kerja Bupati, Selasa (20/10).
Bupati berjanji menindaklanjuti dugaan pelanggaran anak buahnya itu, ke Komisi ASN.
“Saya menerima laporan dari Bawaslu dan tentunya akan ditindaklanjuti ke KASN, dengan asas praduga tak bersalah. Saya juga akan panggil camat,” kata Tagop, saat menerima keputusan Bawaslu Buru Selatan yang diserahkan ketiga komisioner, yakni Umar Alkatiri, Husein Pune dan Robo Souwakil di ruang kerjanya, Selasa (20/10), yang turut disaksikan Kepala BKD, Abdullah Tualeka
Kendati Bawaslu telah memutuskan camat melanggar Netralitas ASN, Tagop yang juga pembina kepegawaian masih memberikan ruang kepada anak buahnya itu untuk membela diri. “Tentunya yang bersangkutan memiliki hak-hak untuk melakukan pembelaan,” ujarnya.
Setelah itu, bupati langsung menyerahkan Keputusan Bawaslu yang diterimanya itu kepada Kepala BKD Abdullah Tualeka.
Ketua Bawaslu Kabupetan Buru Selatan, Umar Alkatiri pihaknya memutuskan Camat Kecamatan Kepala Madan melanggar netralitas ASN berdasarkan berbagai bukti yang ditemukan.
“Berdasarkan informasi yang berkembang, baik media sosial, media elektronik terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh camat Kecamatan Kepala Madan, maka atas dasar investigasi Bawaslu beserta tim penelusuran yang ada serta data dan fakta dari pada proses penelusuran itu, kami putuskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan camat adalah pelanggaran netralitas ASN,” tandas Alkatiri.
Seperti diberitakan, Camat Kepala Madan, Masri Mamulati diduga mengarahkan Kepala Desa, BPD, KPM, KPMD dan Kader Posyandu di Desa Biloro untuk mengamankan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buru Selatan, SMS-GES.
Arahan camat yang terekam dalam video berdurasi delapan menit tujuh detik itu, sudah beredar luas, baik di medsos maupun pesan whatsapp. (S-35)
Tinggalkan Balasan