AMBON, Siwalimanews – Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengungkapkan, pada semester I Tahun 2024, Kementerian Hukum dan HAM Direktoral Jenderal Imigrasi mendeportasi 1.503 orang asing.

Karim menjelaskan, sepanjang semester I Tahun 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi telah memberlakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 2.041 WNA. Jumlah ini meningkat 75,19 persen dibandingkan jumlah TAK pada semester I tahun 2023, yakni sekitar 1.165 TAK.

Karim dalam rilisnya yang diterima Siwalimanews, Selasa (9/7) mengatakan, angka ini mengalami kenaikan sebesar 135,21 persen dari tahun 2023.

“Ada 2.041 WNA yang kami beri sanksi administratif (TAK). Dari jumlah tersebut 1 503 diantaranya atau sekitar 73,64 persenya, merupakan sanksi deportasi,” ujarnya.

Dikatakan, bentuk TAK bermacam-macam diantaranya dapat berupa pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal, larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia, keharusan untuk bertempat tinggal disuatu tempat tertentu di wilayah Indonesia, pengenaan biaya beban dan/atau deportasi dari wilayah Indonesia.

Baca Juga: Pemkot Mulai Bayar Gaji 13 Honorer

“Sementara deportasi menjadi sanksi keimigrasian yang paling banyak diberikan kepada orang asing. Deportasi menempati porsi 73,64 persen dari keseluruhan jumlah TAK dalam enam bulan pertama di Tahun 2024, dimana terdapat 1.503 orang asing di deportasi dari Indonesia. Dan jumlah ini mengalami kenaikan sebesar 135,21 persen dibanding semester satu Tahun 2023, dimana orang asing yang dideportasi sebanyak 639 orang,” tuturnya.

Dia menambahkan, bahwa Kantor Imigrasi Bogor, Soekarno-Hatta dan Batam, merupakan tiga kantor Imigrasi yang mencatatkan pemberian TAK tertinggi sepanjang semester satu Tahun 2024.

Dan 136 TAK dicatatkan oleh Kantor Imigrasi Bogor, diikuti Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta sebanyak 124 TAK dan Batam sebanyak 118 TAK.

“Ada tren peningkatan kedatangan orang asing ke Indonesia di semester I Tahun 2024. Ini harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka,” ujarnya.

Dikatakan, pihaknya terus melakukan operasi pengawasan Jagratara yang menjaring 914 orang asing pada bulan Mei 2024 lalu, disusul operasi Bali Becik di bulan Juni dimana 103 orang asing yang diduga sebagai jaringan pelaku cyber crime juga diamankan.

“Kami giatkan operasi, baik skala lokal maupun nasional. Ini upaya kami dalam berkontribusi terhadap keamanan nasional, sekaligus memberikan efek cegah agar pelanggaran keimigrasian bisa diminimalisasi,” katanya.(S-25)