AMBON, Siwalimanews – Karantina Maluku berhasil me­ngagalkan dugaan penyelun­dupan ribuan bibit pala untuk masuk Kota Ambon.

Sebanyak 5.000 batang bibit pala dengan alat angkut Permata Obi, ditolak oleh Petugas Balai Karan­tina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku (Karantina Maluku) Satuan Pelayanan Bandara Pattimura di Pelabuhan Laut Slamet Riyadi.

Bibit yang seluruhnya dikemas dengan plastik merah tersebut awalnya ditahan karena tidak memiliki dokumen Karantina dari daerah asal dan Surat Sertifikasi Benih dan Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Perkebunan.

Terkait hal ini, pemilik barang tidak dapat melengkapi dokumen persyaratan setelah diberikan waktu sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Oleh karena itu, Karantina Ma­luku  melakukan tindakan penola­kan terhadap ribuan bibit pala tersebut untuk dikembalikan ke tempat asal menggunakan alat angkut KM. Barcelona,”ujar Kepala Karantina Maluku, Abdur Rohman dalan rilisnya yang diterima Siwa­lima, Senin (2/9).

Baca Juga: Amankan RS, Polda Himbau Warga Jaga Kamtibmas

Dia menjelaskan, fungsi dan tugas Karantina adalah mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

“Dengan tidak adanya sertifikat dari daerah asal, maka kami tidak dapat menjamin kesehatan dan keamanan dari bibit pala ini, sehingga kami melakukan tinda­kan penolakan selebihnya pemilik juga tidak dapat meleng­kapi seluruh persyaratan sesuai yang tertera pada aturan yang berlaku,” terangnya.

Dia menjelaskan, tindakan penolakan itu dilakukan di Satuan Pelayanan Pattimura Tempat Pelayanan Yos Sudarso dan dihadiri instansi terkait, seperti KSOP Ambon, Pelindo cabang IV Ambon, KP3 Yos Sudarso dan kapten Kapal KM. Barcelona

Dia menegaskan, mestinya seluruh media pembawa baik hewan, Ikan, dan tumbuhan, serta turunan produknya, itu dilaporkan kepada Karantina Maluku demi tetap menjaga bumi raja-raja ini bebas dari ancaman HPHK, HPIK dan OPTK.

“Dan untuk mencegat itu, partisipasi masyarakat menjadi kekuatan tambahan untuk men­cegah kerugian sosio-ekonomi yang disebabkan oleh HPHK, HPIK dan OPTK,”katanya.(S-25)