NAMLEA, Siwalimanews – Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, memastikan kasus terbakarnya kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buru akan segera naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Dalam rilisnya, Selasa (11/3), ia menjelaskan, bahwa hingga saat ini, sudah 15 saksi diperiksa terkait insiden yang terjadi, Jumat subuh (28/2) itu.

“Kami akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan apakah kasus ini bisa dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar Sulastri.

Ia juga menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap fakta di balik peristiwa kebakaran tersebut.

“Saya yakin, kami bisa mengungkap fakta yang terjadi. Dalam peristiwa pidana, tidak ada yang sempurna, pasti ada jejak yang bisa ditelusuri,” tambahnya.

Baca Juga: Dokter di Pedalaman Aru Dianiaya

Kapolres Buru meminta masyarakat untuk bersabar dan mempercayakan penyelidikan kasus ini kepada kepolisian.

“Kami mohon doa dan dukungan dari rekan-rekan media serta seluruh masyarakat Kabupaten Buru agar kami tetap kuat dan semangat dalam mengungkap fakta di balik terbakarnya kantor KPU,” ujarnya.

Sebelumnya, kebakaran hebat menghanguskan dokumen-dokumen penting di kantor KPU Buru pada Jumat subuh (28/2/2025). Insiden ini terjadi di tengah proses sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Buru 2024.

Sebelum kebakaran, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Debowae, Kecamatan Wailata, serta penghitungan suara ulang di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea. (S-25)