NAMLEA, Siwalimanews – Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukijang mengaku, proses hukum kasus dugaan penyerobotan lahan di tambang emas  ilegal Gunung Botak yang diduga dilakukan Bunda Mirna Cs  masih tetap berjalan.

“Untuk melaksanakan fungsi pelayanan, Polres Buru tentunya melakukan proses lidik dan sidik ,” ucap Kapolres kepada wartawan saat coffee morning di aula Endra Dharmalaksana Mapolres, Jumat (24/5).

Pengembangan kasusnya kata Kapolres, sampai sekarang penyidik masih terus meminta keterangan dari beberapa saksi.

Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Iptu Aditya Bambang Sundewa menambahkan, kasus penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh La Eko Lapandewa dan kawan-kawan masih terus berjalan.

Namun, yang menjadi persoalan, di kabupaten Buru ini terjadi saling mengklaim kepemilikan lahan tersebut.

Baca Juga: 106 JCH SBB Siap Diberangkatkan ke Tanah Suci

“Sesuai ketentuan hukum, bila terjadi saling mengklaim lahan terhadap suatu kasus tindak pidana, maka klaim lahan itu perlu diselesaikan terlebih dahulu,” ucap kasat.

Ia mengaku, terkait saling mengklaim lahan tadi, para pihak juga jarang menyelesaikannya di pengadilan. Olehnya itu, dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi mengalami kendala karena polisi bukan punya hak untuk meneliti keabsahan atas lahan tersebut.(S-15)