AMBON, Siwalimanews – Kapolda Maluku Irjen Eddy Sumitro Tambunan memecat dua personel Polres Kepulauan Buru yakni, Bripka Said Umar Albar dan Bripka Ismail Rengur.

Pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor: KEP/ 2/1/2025 tanggal 6 Januari 2025 dan KEP/3/1/2025 Tanggal 6 Januari 2025 dengan pelanggaran meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipusatkan di Lapangan Apel Polres Buru, Senin (3/2) secara in absensial.

“Bripka Said Umar Albar dan Bripka Ismail Rengur diberhentikan tidak dengan hormat, melanggar Pasal 14 Ayat 1 Huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, “ jelas Kapolres dalam rilisnya yang diterima Siwalima.

Dalam Upacara PTDH  Bripka Said Umar Albar dan Bripka Ismail Rengur tidak hadir, namun foto keduanya tetap dibawa oleh perwakilan anggota provos sebagai simbol pemberhentiannya.

Baca Juga: Mabuk, Dua Pelajar Dilarikan ke RS Usai Tabrak Motor

Kapolres kemudian menyilangkan foto tersebut, menandai secara resmi bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari Polri.

“PTDH adalah bentuk sanksi terakhir terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik profesi Polri, “tandasnya.

Ia berharap langkah ini menjadi pelajaran berharga bagi semua anggota Polri untuk selalu mematuhi kode etik yang berlaku. (S-10)