Kapolda Apresiasi Penangkapan Penganiaya Wartawan
AMBON, Siwalimanews – Kapolda Maluku, Irjen Lotharia Latif memberikan apresiasi bagi Polres Maluku Tenggara yang telah menangkap Denis Renmaur, pelaku penganiaya Yoseph Leisubun, reporter Carang TV Ambon di Maluku Tenggara
“Untuk pelaku penganiayaan wartawan di Malra sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Dan bapak Kapolda apresiasi langkah tegas, tapi tetap mengingatkan agar melalui proses hukum yang benar dan sesuai aturan. Jadi bukan karena desakan siapapun, tetapi berdasarkan pemenuhan alat bukti hukum yang berlaku,” tegas Kapolda melalui kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat di Ambon, Senin (9/10).
Dijelaskan, sejak awal proses hukum kasus penganiayaan wartawan terus berlanjut, dan tidak menggunakan sistem restorative justice.
Pelaku, kata Kabid, sudah ditahan di Polres Malra dan, Polres Malra telah berkomitmen untuk melakukan proses hukum terhadap setiap pelaku kejahatan sesuai aturan yang berlaku.
“Siapa pun yang melakukan kejahatan termasuk pejabat atau anggota, bahkan termasuk rekan-rekan wartawan, bila melakukan kejahatan pasti akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan tetap menghormati asas semua sama di depan hukum, termasuk menghormati hak hukum baik pelapor maupun pelaku,” tegasnya.
Baca Juga: Terlibat Jual Senpi & Asusila, Tiga Polisi DipecatIa menjelaskan, proses penanganan suatu perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ada tahapan-tahapan proses hukum mulai dari tahap penyelidikan dan meningkat menjadi penyidikan yang harus dilalui oleh penyidik.
Terkait restorative justice, untuk hal tersebut adalah hal yang biasa dan ada disetiap proses penegakan hukum, baik di Polri, Kejaksaan dan di pengadilan nantinya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
“Kasus kekerasan terhadap wartawan yang ditangani Polres Malra, awalnya penyidik menjelaskan kepada para pihak adanya ruang untuk proses restorative justice, untuk dilakukan penyelesaian secara mediasi damai dan kekeluargaan atau restorative justice sistem, mengingat antara kedua belah pihak masih hubungan family, dan korban juga hanya mengalami luka ringan, namun langkah yang dilakukan tidak ada kesepakatan sehingga penyidik melanjutkan proses penegakan hukum,” ungkapnya.
Olehnya itu, Ohoirat menyayangkan adanya anggapan bahwa terkait kasus kekerasan terhadap wartawan, Polres Malra sengaja ingin menyelesaikan menggunakan sistem restorative justice.
“Tidak ada itu, Penjelasan tentang penyelesaian di luar sidang atau restorative justice) ini merupakan hal yang dibenarkan dan sesuai SOP penyidikan, namun langkah yang dilakukan oleh polisi ini kemudian disalah artikan. Restorative Justice untuk kasus tertentu itu berlaku untuk siapapun termasuk untuk rekan-rekan wartawan, apabila suatu saat nanti terlibat tindak pidana, maka pasti dijelaskan tentang upaya restorative justice, dan semuanya tergantung para pihak yang terkait untuk menerima atau menolak RJ tersebut,” jelasnya.
Polisi Tangkap
Polres Maluku Tenggara akhirnya menciduk, Denis Renmaur, pelaku penganiaya Yoseph Leisubun, reporter carang TV Ambon di Maluku Tenggara
Kasat Reskrim Polres Malra, Iptu Dominggus Bakarbessy mengungkapkan, pelaku ditangkap pada Kamis (5/10) sore dan kemudian ditahan pada pukul 18.55 WIT.
“Iya benar penyidik Satreskrim Polres Malra pada, Kamis sore (5/10) pukul 18.55, secara resmi melakukan penahanan terhadap tersangka penganiayaan wartawan berinisial DR,” ungkapnya kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (7/10).
Kasat menegaskan, penahanan terhadap tersangka DR, telah sesuai ketentuan yakni telah dipenuhinya dua alat bukti yang cukup.
Dia menegaskan, tersangka DR ditahan di Polres Tual selama 20 hari kedepan, penahanannya dilakukan setelah pihak penyidik Polres Malra melakukan ekspos dan didapatkan dua alat bukti yang cukup.
“Setelah kita ekspos beberapa waktu kemarin, tersangka DR akhirnya ditahan Polres Malra dan langsung digiring masuk ke rumah tahanan Polres Kota Tual, untuk penahanan 20 hari kedepan,” ujarnya.
Penahanan terhadap DR, lanjutnya, sebagai bentuk komitmen Polres Malra mempercepat proses penyidikan untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan.
“Hal ini juga sebagai bentuk komitmen dalam mempercepat proses penyidikan berkas perkara kasus ini, untuk segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Tual untuk diteliti dan diperiksa.” cetusnya
Tersangka disangkakan dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan.
Restorative Justice
Beredar informasi bahwa kasus penganiayaan yang menimpa wartawan carang TV akan diselesaikan lewat jalur Restorative Justice. Hal itu dibantah oleh kasat Reskrim Polres Malra.
Kasat mengatakan, RJ bukan urusan pihaknya namun antara pelapor dan terlapor.
“Jika ada informasi bahwa kami yang menawarkan RJ itu tidak benar. Bagi kami, RJ adalah urusan dorang (pihak pelaku dan korban), kalau kami pihak kepolisian tetap berproses karena.
Hal itu bisa dilihat dari gelar perkara yang kami lakukan karena sudah cukup bukti,” ujar Kasat.
Dikatakan, pasca gelar perkara, kita akan undang lagi dan periksa lewat berita acara pemeriksaan (BAP).
“tidak serta merta kita tahan karena ada prosedurnya, jadi nanti kita pemeriksaan terakhir dulu baru kita tahan. Dalam waktu dekat kita akan panggil saksi saksi termasuk saksi korban dan pelaku untuk BAP. (S-26)
Tinggalkan Balasan