Kantongi Audit BPK, Polda Didesak Usut Kasus Alkes Buru
AMBON, Siwalimanews – Kepolisian Daerah Maluku didesak segera mengusut kasus dugaan alat kesehatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Buru.
Pasalnya, dugaan korupsi alat kesehatan di Kabupaten Buru menjadi salah satu temuan BPK RI yang telah diserahkan ke Polda Maluku beberapa waktu lalu.
Praktisi Hukum Rony Samloy mengatakan jika dugaan korupsi alkes di Kabupaten Buru
merupakan hasil temuan BPK maka minimal dalam kasus ini sudah ada satu alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP.
“Ini tentunya menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi terkait dengan kasus ini,” ucap Samloy kepada Siwalima melalui telepon selulernya, pekan kemarin.
Baca Juga: Polisi Periksa CCTV Pelecehan Sekdis PariwisataPemeriksaan saksi-saksi kata Samloy, diperlukan guna memenuhi tambahan satu alat bukti dan dilakukan dengan gelar perkara untuk menentukan status dari kasus ini.
Artinya, dari hasil temuan BPK sesungguhnya telah terjadi tindakan yang berpotensi merugikan keuangan negara sehingga dapat ditentukan siapa tersangkanya.
“Ini sebenarnya kalau sudah ada temuan BPK dan sudah mempermudah aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan penyelidikan terhadap kasus ini,” jelasnya.
Sementara itu, Praktisi Hukum Alfaris Laturake menjelaskan aparat kepolisian Daerah Maluku harus responsif terhadap hasil temuan BPK terkait pengadaan alat kesehatan di Kabupaten Buru.
“Wajib hukumnya ditindaklanjuti terkait dengan temuan BPK dengan melakukan penyelidikan agar terang kasus ini,” ujar Laturake kepada Siwalima melalui telepon selulernya, pekan kemarin.
Menurutnya, hasil temuan BPK sudah menjadi titik terang bagi polisi untuk mempermudah penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus.
Apalagi selama ini salah satu dasar polisi melakukan penyelidikan kasus korupsi dengan menggunakan hasil audit BPK sehingga tidak ada alasan bagi Polisi untuk tidak menangani kasus ini.
“Ini menjadi kewajiban tinggal polisi melakukan pemeriksaan saksi guna melengkapi dua alat bukti untuk menentukan siapa tersangkanya,” pungkasnya.
BPK Temukan
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengendus adanya dugaan tidak pidana korupsi pada pengadaan alat kesehatan di Kabupaten Buru Provinsi Maluku.
Dari hasil investigasi BPK RI menemukan nilai kerugian negara mencapai Rp2.869.690.889,00.
Laporan atas temuan tersebut kemudian diserahkan Kepala Subauditorat IKD II BPK RI, Mustaknif bersama Kepala Subauditorat Maluku I, Ivan Leonardo Hariandja kepada Kapolda Maluku, Irjen Eddy Sumitro Tambunan.
Dalam laporan tersebut mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam tahapan pembayaran dua unit mini Central Oxygen System pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru.
“Investigasi kami menunjukkan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait,” kata Mustaknif dalam pertemuan bersama Kapolda yang diekspos, Kamis (29/8).
Dia mengatakan, laporan tersebut diserahkan kepada Polda Maluku untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolda Maluku Irjen Eddy Sumitro Tambunan, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPK RI atas kerjasama dan komitmen mereka dalam mengungkap kasus ini.
Kapolda memastikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku akan segera mengambil langkah lanjutan untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kerja sama yang baik antara BPK RI dan Polda Maluku merupakan kunci dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah ini,” tegas Kapolda. (S-20)
Tinggalkan Balasan