AMBON, Siwalimanews – Kepolisian Daerah Maluku didesak segera mengusut kasus duga­an alat kesehatan diling­kungan Pemerintah Kabupaten Buru.

Pasalnya, dugaan korupsi alat kesehatan di Kabupaten Buru menjadi salah satu temuan BPK RI yang telah diserahkan ke Polda Maluku bebera­pa waktu lalu.

Praktisi Hukum Rony Samloy mengatakan jika dugaan korupsi alkes di Kabupaten Buru

merupakan hasil temuan BPK maka minimal dalam kasus ini sudah ada satu alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP.

“Ini tentunya menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian untuk melakukan penyelidi­kan dengan memeriksa saksi-saksi terkait dengan kasus ini,” ucap Samloy kepada Siwalima melalui telepon seluler­nya, pekan kemarin.

Baca Juga: Polisi Gali Dugaan Korupsi Dana Covid MBD, Pimpinan OPD Mulai Diperiksa

Pemeriksaan saksi-saksi kata Samloy, diperlukan guna memenuhi tambahan satu alat bukti dan dilakukan dengan gelar perkara untuk menentukan status dari kasus ini.

Artinya, dari hasil temuan BPK sesungguhnya telah terjadi tindakan yang berpotensi merugikan keuangan negara sehingga dapat ditentukan siapa tersangkanya.

“Ini sebenarnya kalau sudah ada temuan BPK dan sudah memper­mudah aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan penye­lidikan terhadap kasus ini,” jelasnya.

Sementara itu, Praktisi Hukum Alfaris Laturake menjelaskan aparat kepolisian Daerah Maluku harus responsif terhadap hasil temuan BPK terkait pengadaan alat kesehatan di Kabupaten Buru.

“Wajib hukumnya ditindaklanjuti terkait dengan temuan BPK dengan melakukan penyelidikan agar terang kasus ini,” ujar Laturake kepada Siwalima melalui telepon selulernya, pekan kemarin.

Menurutnya, hasil temuan BPK sudah menjadi titik terang bagi polisi untuk mempermudah penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus.

Apalagi selama ini salah satu dasar polisi melakukan penyelidikan kasus korupsi dengan menggu­nakan hasil audit BPK sehingga tidak ada alasan bagi Polisi untuk tidak menangani kasus ini.

“Ini menjadi kewajiban tinggal polisi melakukan pemeriksaan saksi guna melengkapi dua alat bukti untuk menentukan siapa tersang­kanya,” pungkasnya.

BPK Temukan

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengendus adanya dugaan tidak pidana korupsi pada pengadaan alat kesehatan di Kabupaten Buru Provinsi Maluku.

Dari hasil investigasi BPK RI menemukan nilai kerugian negara mencapai Rp2.869.690.889,00.

Laporan atas temuan tersebut kemudian diserahkan Kepala Subauditorat IKD II BPK RI, Mus­taknif bersama Kepala Subaudi­torat Maluku I, Ivan Leonardo Hariandja kepada Kapolda Maluku, Irjen Eddy Sumitro Tambunan.

Dalam laporan tersebut meng­ungkap adanya dugaan penyim­pangan dalam tahapan pembayaran dua unit mini Central Oxygen System pada Dinas Kesehatan Ka­bupaten Buru.

“Investigasi kami menunjukkan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait,” kata Mustaknif dalam pertemuan bersama Kapolda yang diekspos, Kamis (29/8).

Dia mengatakan, laporan tersebut diserahkan kepada Polda Maluku untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolda Maluku Irjen Eddy Sumitro Tambunan, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPK RI atas kerjasama dan komit­men mereka dalam mengungkap kasus ini.

Kapolda memastikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku akan segera mengambil langkah lanjutan untuk menun­taskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kerja sama yang baik antara BPK RI dan Polda Maluku merupakan kunci dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah ini,” tegas Kapolda. (S-20)