AMBON, Siwalimanews – Pegiat anti korupsi yang menyebutkan diri mereka sebagai vocal group emperan atau VGE, mendesak pihak Kejaksaan Negeri Tanimbar untuk mengeksekusi Petrus Fatlolon.

Desakan itu disampaikan Ketua VGE Sony Hendra Ratisa, menyusul putusan praperadilan yang menolak keseluruhan permohonan Petrus Fatlolon saat sidang pagi tadi di Pengadilan Negeri Saumlaki, Senin (29/7).

Menurutnya, meski praperadilan adalah hak Petrus Fatlolon, namun sejumlah narasi yang dibangun dalam isi permohonan Petrus Fatlolon bernuansa perlawanan.

“Kami VGE paling pertama mengapresiasi kinerja hakim yang memimpin jalannya praperadilan. Kami juga mengapresiasi Kejari Tanimbar yang sudah bekerja keras dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Tanimbar ini. Namun dibalik semua itu kami juga mendesak agar Kejari Tanimbar secepatnya eksekusi tersangka Petrus Fatlolon ke penjara sebagai ganjaran atas perbuatannya,” tegas Ratisa kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Senin (29/7).

Apalagi kata Ratisa, sejumlah tudingan dalam permohonan itu seakan menyudutkan Kejari Tanimbar guna melemahkan penegakan hukum atas status Petrus Fatlolon sebagai tersangka.

Baca Juga: Unpatti Jadi Tuan Rumah Pelaksanaan KKN Kebangsaan

“Kejari tak boleh berlama-lama dalam hal eksekusi. Kita tahu semenjak praperadilan itu didaftarkan sejumlah isu miring dimainkan guna melemahkan penegakan hukum, seperti isu Rp10 miliar yang telah dikesampingkan hakim, isu Sprindik yang cacat hukum serta penetapan tersangka yang didasari karena permintaan tak terealisasi. Ini merupakan perlawanan terhadap institusi, harus ditindak tegas, “ cetus Ratisa

Senada dengan itu kompatriot Ratisa yakni Rully Aresyaman juga berharap agar kejari segera mengeksekusi Petrus Fatlolon.

Dirinya bahkan tak tanggung-tanggung menyebutkan Fatlolon sebagai dalang dibalik korupsi SPPD Setda Kabupaten Tanimbar yang telah lebih dulu menjerat mantan PJ Bupati Ruben Moriolkossu dan bendahara pengeluaran Petrus Masela.

“Dia (Fatlolon) merupakan aktor intelektual dalam kasus korupsi ini. Terhadap hal itu kami menegaskan dan mendesak secepatnya dia (Fatlolon) dieksekusi ke hotel pradeo,” tegasnya.(S-26)