AMBON, Siwalimanews – Kantor Bupati baru milik Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat yang berada diatas objek sengketa terancam dieksekusi oleh pemilik lahan lantaran, PemkB SBB kalah dalam proses persidangan.

Hal itu diungkapkan Hendri Lusikooy, kuasa hukum dari Victor Tandean kepada Siwalimanews di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (27/5).

Menurutnya, setelah perkara gugatan antara kliennya Victor Tandean dan ahli waris lainnya selaku penggugat melawan mantan Bupati SBB Jacobus Puttileihalat selaku tergugat I dan Pemkab SBB selaku tergugat II yang bergulir di pengadilan telah usai setelah keputusan majelis hakim pada tingkat Pengadilan Negeri menyatakan menerima gugatan pihak penggugat, dan memerintahkan tergugat 1 dan tergugat 2 untuk menyerahkan objek sengketa yakni lahan dengan nomor sertifikat 161/92 dimana di atas objek sengketa telah berdiri bangunan kantor Bupati SBB atau Gedung Putih dan satu bangunan lainnya yang kini dikuasai tergugat 1 (Jacobus Puttileihalat) kepada pihak penggugat dan ahli waris lainnya selaku pemilik sah atas lahan tersebut.

Atas putusan tersebut, baik Jacobus Puttileihalat maupun Pemkab SBB selaku tergugat 1 dan 2 mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon

Namun sesuai putusan Pengadilan Tinggi lanjut Lusikooy, permohonan banding dari Jacobus Puttileihalat (pembanding 1) dan Pemkab SBB (pembanding 2) ditolak oleh majelis hakim.

Baca Juga: Wakili Kaum Milenial Keliduan Layak Bawa Tanimbar Maju

Atas putusan tersebut, lanjut dia, Jacobus Puttileihalat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan nomor perkara 829 K/PDT /2024 pada 28 Maret 2024 Dimana Jacobus Puttileihalat selaku pemohon kasasi, dan termohon kasasinya Victor Tendean serta Pemkab SBB selaku turut termohon, namun upaya Kasasi Jacobus Puttileihalat ini kembali kandas, lantaran majelis hakim memutuskan menguatkan putusan Pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Negeri) serta memerintahkan pihak pemohon kasasi guna menyerahkan objek sengketa tersebut kepada Victor Tandean dan ahli waris lainnya selaku pemilik yang sah atas objek sengketa tersebut.

Dikatakan, atas dasar putusan Mahkamah Agung itulah, pihaknya dalam waktu dekat akan mengajukan permohonan eksekusi terhadap objek sengketa dimaksud.

“kami selaku kuasa hukum Victor Tandean akan mengajukan permohonan eksekusi terhadap objek sengketa yang menjadi milik klien kami, dimana di atas objek sengketa tersebut telah berdiri kantor bupati SBB dan satu bangunan lainnya yang dikuasai oleh Jacobus Puttileihalat, berdasarkan putusan pengadilan negeri Nomor 1 Tahun 2022 PN Dataran Honipopu,” tegasnya.

Dijelaskan, yakobus putilehalat selaku termohon eksekusi 1, dan Pemkab SBB selaku termohon eksekusi 2, terhadap putusan perkara nomor 1/PDT.G/2022 PRH tanggal 1 Agustus 2022, juncto putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor 52 Tahun 2022 tanggal 31 Oktober 2022 juncto putusan kasasi nomor 829.PDT/2024 tanggal 28 Maret 2024 terhadap perkara antara Victor Tendean selaku penggugat melawan Yakobus Puttileihalat selaku tergugat 1 dan Pemkab SBB selaku tergugat.(S-26)