AMBON, Siwalimanews – Kakanwil Kemenkumham Maluku H.M Anwar N menyerahkan Surat Keputusan Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada WNA asal Uzbekistan Iriana Pokhomenko, yang berlangsung di ruang kerjanya, Rabu (11/01).

Kakanwil menyerahkan SK Kewarganegaraan tersebut didam­pingi Kepala Divisi Yankumham Ernie Nurheyanti Miceleni  dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum Christina Hyskia serta Kepala Subbidang Pelayanan AHU Rapin Rumakat.

“Dengan ini, status kewarga­negaraan saudara telah resmi menjadi WNI dan memiliki hak yang sama dengan WNI lainnya, saya selaku Kakanwil mengucapkan selamat semoga Ibu dapat menjadi Warga Negara yang baik dan memberikan sumbangsi positif untuk Indonesia,” ucap Kakanwil.

Kadiv Yankumham Yanti, me­ngatakan, pengajuan kewarga­negaraan saat ini sudah sangat mudah terbukti dengan peluncuran aplikasi pewarganegaraan yang diberi nama Sistem Aplikasi Pewarganegaraan Elektronik (Simponik) oleh Ditjen AHU yang memungkinkan pemohon untuk dapat mengakses secara mandiri layanan pewarganegaraan melalui laman resmi Ditjen AHU di https://ahu.go.id/.

Namun dalam rangka percepatan serta mendekatkan akses pelayanan publik, permohonan Iriana Pokho­menko ini difasilitasi oleh pihak Kanwil Kemenkumham Maluku yang mana yang bersangkutan sendiri telah berkedudukan dan akan menetap di wilayah Maluku.(S-08)

Baca Juga: Dewan Minta KPK Turun