AMBON, Siwalimanews – Beredarnya informasi terkait adanya oknum jaksa di Kejari SBB yang melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ditepis Kajati Maluku Undang Mungopal.

Dalam keterangan persnya di Kejati Maluku, Kajati memastikan yang melakukan tindakan tercela tersebut bukanlah jaksa, melainkan pegawai berstatus tata usaha atau pegawai administrasi.

“Setelah informasi dan pemberitaan untuk kasus ini muncul saya langsung mengambil sikap dengan menelpon Kajari SBB tanyakan ada tidaknya oknum jaksa berinisial JL, namun disampaikan bahwa tidak ada, yang berinisial itu adalah pegawai berstatus tata usaha atau pegawai administrasi berusia 56 tahun,” jelas Kajati.

Kajati menegaskan, sekalipun bukan oknum jaksa, namun pihaknya tetap akan melakukan penindakan, mengingat yang bersangkutan merupakan pegawai di lingkup kejaksaan.

Hal itu terlihat dengan tim pengawasan telah diturunkan ke SBB untuk lakukan pemeriksaan, hanya saja JL belum diperiksa lantaran sementara dirawat di rumah sakit.

Baca Juga: Pemprov Diingatkan Sosialisasi 10 Perda Baru

“Saya perintahkan tim pengawasan pergi ke SBB untuk lakukan pemeriksaan kasus ini, namun yang bersangkutan belum dapat diperiksa  karena infonya sementara dirawat di salah satu rumah sakit di Ambon. Info lagi, dia hari ini sudah keluar dan akan segera diperiksa,” ungkap Kajati.

Jika terbukti oknum pegawai tersebut melakukan tindakan tak terpuji itu, maka tetap akan dihukum seberat-beratnya bahkan hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

“Seandainya laporan ini benar, kami tidak akan mencegah dan menghalangi dari sisi pidana. Saya juga instruksikan pak Aswas periksa sedetail mungkin, kalau ini pelanggaran berat akan dicopot tidak dengan hormat, kita tidak akan menunggu putusan inkrah untuk berikan sanksi jika terbukti,” janji kajati.

Untuk diketahui, oknum pegawai Kejari SBB berinisial JL diduga melakukan pemerkosaan terhadap gadis remaja berusia 12 tahun.

Kejadian tersebut terjadi di rumah JL. Saat itu JL menyuruh korban untuk pergi membeli sesuatu di kios. sepulangnya dari kios, korban diajak masuk ke kamar mandi. Disana pelaku mulai melakukan perbuatan bejad dengan memperkosa korban.

Perbuatan ini terungkap setelah keluarga korban yang mengetahui hal tersebut melaporkannya ke Polres SBB. (S-10)