AMBON, Siwalimanews – Kajati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo bersama sejumlah pimpinan pimpinan OPD di lingkup Pemprov Maluku dan instansi vertikal, menandatangani pakta integritas terkait pendampingan proyek strategis nasional dan proyek stretegis daerah tahun 2023-2024 serta entry meeting.

Proses penandatangan dilakukan merupakan kegiatan exit meeting yang dipimpin Kajati Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, didampingi Asisten Intelijen Rajendra D Wiritanaya dan Kasi D Ruslan Marasabessy, serta Tim PPS pada Bidang Intelijen Kejati Maluku di Swissbell-hotel, Kamis (13/6).

Pada kesempatan itu, Kajati mengatakan, kegiatan ini harus dipandang penting sebagai pelaksanaan tanggung jawab kerja dari Tim PPS Kejati Maluku terhadap PPS dan PSD selama tahun 2023.

“Pengamanan PPS dan PSD bukan bertujuan untuk menghapus stakeholder dari pertanggungjawaban baik secara perdata, administrasi maupun pidana atas perbuatan melawan hukum, namun tujuan PPS dan PSD adalah untuk meminimalisir adanya praktek penyimpangan dan mempercepat pembangunan bisa berjalan secara lancar sesuai dengan target operasi yang sudah ditetapkan tim PPS,” ujarnya.

Kajati juga mengapresiasi kinerja Bidang Intelijen Kejati Maluku yang telah berhasil melaksanakan pendampingan proyek di tahun 2023 sebanyak 34 paket PPS dan 54 paket PSD yang terdiri dari proyek-proyek pada sektor infrastruktur jalan, sektor kepelabuhanan, kebandar udaraan, pendidikan, pengairan, pengolahan air, bendungan dan sektor strategis lainnya.

Baca Juga: Mahasiswa Kedokteran Unpatti Ikut Kompetisi AMSC di Jepang

Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang telah mengamanatkan kejaksaan harus mampu terlibat sepenuhnya dalam proses pembangunan, antara lain turut menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila.

“Peran aktif kejaksaan sebagai pelaksanaan tugas dan wewenang dibidang intelijen penegakan hukum diwujudkan dalam melaksanakan pengamanan pembangunan strategis, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta memastikan pembangunan strategis tersebut dilaksanakan secara objektif, akuntabel dan profesional, dalam rangka mendukung dan mensukseskan program pembangunan strategis dan penguatan iklim investasi,” ucapnya.

Turut hadir dalam penandatangann itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Triyono Rahyudi, Kepala BPPW, Kepala Dinas PUPR Maluku, Kadis Pendidikan Maluku, Rektor Unpatti, Perwakilan Kanwil Kemenag Maluku, perwakilan Balai Sungai, perwakilan BPJN, PPK Kemenhub Dirjen Perhubungan Laut UPP Dobo, Kepala UPBU Namrole, UPP Wonreli, UPBU Karel Sadsuitubun, UPP Namrole, Distrik Navigasi Tual dan perwakilan dari Dinas PUPR, Dinkes dan Dishub Kabupaten Aru. (S-26)