AMBON, Siwalimanews – Setelah melakukan penyidikan lebih mendalam dan memperoleh bukti-bukti yang kuat, Kejaksaan Negeri Tanimbar akhirnya menetapkan mantan bupati, Petrus Fatlolon sebagai tersangka.

PF sapaan akrab mantan orang nomor satu di Kabupaten Kepulauan Tanimbar 2017-2022 itu diduga turut menikmati Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Sekretariat Daerah KKT Tahun Anggaran 2020.

Penetapan PF sebagai tersangka itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, Dadi Wahyudi dalam keterangan pers kepada wartawan di Aula Kantor Kejari didampingi, Kasi Pidsus Stendo Sitania dan sejumlah anggota kejaksaan, Rabu (19/6).

Menurut Kajari, perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020, telah dilaksanakan serangkaian proses penyidikan lanjutan untuk mengungkap ataupun memperoleh alat bukti lainnya yang diperlukan, serta berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Secara Kolektif menetapkan 1 orang tersangka baru yang tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka dengan Nomor: B- 816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 Tanggal 19 Juni 2024 berinisial PF selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Periode 2017-2022, “ Ungkap Dady Wahyudi

Baca Juga: Bupati Tinjau Infrastruktur Jalan dan Jembatan Rusak di Huamual

Menurut Kajari nilai kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi Maluku dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2020 Nomor: R-34/Q.1.7/H.III.3/10/2023 tanggal 2 Oktober 2023 sebesar Rp1.092.917.664,00 . Sementara untuk kerugian yang harus dipertanggungjawabkan oleh PF sebagaimana dalam fakta persidangan sebesar Rp314.598.000,00.

“Penetapan Tersangka PF adalah sebagai kelanjutan dari tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terhadap perkara ini, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT-01/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 04 Januari 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor: PRINT- 03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023 dimana dari hasil penyidikan tersebut telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penetapan tersangka,” Tambah Kajari

Untuk diketahui, daam kasus ini sebelumnya Kejari Tanimbar telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu mantan penjabat Bupati KKT, Ruben B Mariolkosu dan bendahara pengeluaran, Petrus Masela.

Mantan Sekda KKT dan bendahara pengeluaran ini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon, mereka dituntut JPU dengan pidana 5 tahun penjara, denda 100 juta dan subside 3 bulan kurungan.

Kedua terdakwa juga dituntut membayar uang penganti bervariasi, Ruben sebesar 428,272.400,- sedangkan Petrus sebesar Rp350.047.264,  dan subsider 2 tahun  6 bulan penjara.

Dalam tuntutan JPU yang dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon pada 15 Mei 2024 lalu, JPU Kejari Tanimbar menyebutkan mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon membayar uang penganti sebesar Rp314.598.000,-

Menurut JPU, pertimbangan tersebut merujuk pada peran PF berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan dimana perbuatan terdakwa RM dan PM demi menguntungkan diri sendiri dan orang lain yakni Petrus Fatlolon.

Pertimbangan JPU dimasukan dalam tuntut juga disebabkan karena nama PF disebut menerima uang dan menyuruh mengeluarkan uang untuk membiayai kebijakan PF yang tidak terakomodir didalam APBD dan DPA Setda KKT.(S-26)