Kajari Akui Terdakwa TPPO tak Lagi Dieksekusi ke Dobo

DOBO, Siwalimanews – Kepala Kejaksaan Negeri Aru, Sumanggar Siagian mengaku, terpidana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Mores Anton Beruat tidak lagi di eksekusi ke Lapas kelas III Dobo.
Kalau untuk DPO Mores Anton beruat yang sudah diciduk di Makassar beberapa waktu kemarin, tidak lagi di eksekusi ke Lapas Dobo,” ungkap Kajari kepada wartawan di ruang kerjannya, Senin (10/2).
Sesuai aturan kata Kajari, ketika dieksekusi kemudian di wilayah tersebut ada lapas terdekat, maka yang dieksekusi langsung ke lapas atau rutan terdekat.
Disisi lain, pihak Kejari Aru juga meminimalisir pengeluaran keuangan, sebab jika dieksekusi ke Dobo lagi, sudah pasti membutuhkan biaya yang cukup besar.
“Saat ini dia (MAB) sudah di eksekusi ke Lapas Makassar, jadi tidak perlu lagi kita eksekusi ke Lapas kelas Dobo,” jelas Kajari.
Baca Juga: Pilkada Sukses, Fraksi Golkar Apresiasi Pj WalikotaSebelumnya, Mores Anton Beruat yang merupakan DPO Kejari Aru di ringkus pada 25 Januari 2025 oleh tim jaksa Kejari Aru yang dipimpin Kasi Pidum Iskandar Muda Harahap selaku Jaksa Eksekutor didampingi penyidik pada Intelijen Kejati Maluku John Leonardo Hutagalung dan dibantu oleh tim dari cabang Kecabjari Makassar serta petugas dari Polres Pelabuhan Makassar, dan personel Lantamal VI Makassar diatas KM Labobar yang sementara berlabuh di Pelabuhan Makassar.
Beruat merupakan pemilik Karoke Adiskal yang dinyatakan bersalah melakuakan TPPO dan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subidair 3 bulan kurungan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 7433 K/PID.SUS/2024 tanggal 12 November 2024.(S-11)
Tinggalkan Balasan