Kaidel-Djumpa Bakal Dilantik, Kapolres Minta Jaga Kamtibmas

DOBO, Siwalimanews – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 Kabupaten Kepulauan Aru dari pasangan calon nomor urut 1 Temmy Oersipuny dan Hady Djumadi Saleh.
Pasangan calon nomor urut 2 Timotius Kaidel-Mohammad Djumpa dinyatakan menang dengan memperoleh 31.356 suara dan akan dilantik jadi bupati dan wakil bupati Aru.
Menyingkapi situasi pasca putusan MK, Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai menghimbau, kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas
“Evoria silahkan tapi ada rambu-rambu yang harus juga ditaati, sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan bersama, tegas Rivai dalam rilis yang diterima Siwalima, Rabu (5/2).
Ia mengaku ajakan disampaikan guna menciptakan situasi yang tetap kondusif di wilayah hukum Polres Kepulauan Aru setelah keputusan MK terkait sengketa Pilkada 2024.
Baca Juga: 14 Titik Terdampak, BMKG Keluarkan Peringatan Dini“Pada kesempatan ini saya meminta agar seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Aru menghormati putusan MK dan menerimanya dengan lapang dada,” ujarnya.
Dikatakan, pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kepulauan Aru.
Ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mengutamakan kerukunan dan menghindari tindakan provokatif yang dapat memicu konflik antar sesama. “Perlu diketahui bahwa kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Mari bersama-sama kita ciptakan suasana yang harmonis di tengah masyarakat,” ajaknya.
Selain itu, ia juga berharap masyarakat Aru dapat terus menjaga situasi yang aman, damai, dan sejuk sembari mengajak warga untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang harmonis serta berperan aktif dalam menjaga kamtibmas.
“Kita semua ingin daerah ini tetap aman dan nyaman. Mari kita jaga kebersamaan dan kedamaian, demi masa depan Aru yang lebih baik,” pungkas Kapolres Aru. (S-11)
Tinggalkan Balasan