AMBON, Siwalimanews – Dipastikan pada pekan depan, proses pendaftaran bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada 2024, mulai dibuka oleh Komisi Pemiliha Umum.

“Proses pendaftaran akan berlangsung mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus,” jelas Ketua KPU Kota Ambon Kaharudin Mahmud kepada Siwalimanews melalui telepon selulernya, Selasa (20/8).

Mengacu pada Peraturan KPU Nomor: 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah kata Kaharudin, dijelaskan bahwa, jadwal tahapan pencalonan yakni, pengumuman pendaftaran pada tanggal 24 hingga 26 Agustus, pendaftaran pasangan calon 27 hingga 29 Agustus dan pemeriksaan kesehatan 27 Agustus hingga 2 September.

Selanjutnya, penelitian administrasi  tangga; 29 Agustus sampai 4 September, pemberitahuan penelitian administrasi 5-6 September, tahapan perbaikan 6-8 September, penelitian perbaikan 6-14 September, pengumuman hasil 13-14 September, masukan/tanggapan masyarakat 15-18 September, tahapan klarifikasi 15-21 September dan tanggal 22 September penetapan pasangan calon.

“Dengan itu, maka ASN yang ikut mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, tidak perlu mundur dari ASN untuk mendaftar di KPU. Namun, yang bersangkutan harus menunjukan surat keterangan perihal yang bersangkutan sedang berproses untuk pengunduran diri sebagai ASN. Jadi tidak masalah daftar di KPU dan masih berstatus ASN. Tapi harus tunjukan surat keterangan sedang berposes untuk pengunduran diri,” jelas Kaharudin.

Baca Juga: Rekomendasi Golkar Turun Usai Munas

Nantinya kata Kaharudin, pada 22 September 2024, atau pada tahapan penetapan calon kepala daerah-wakil kepala daerah, para bakal calon yang berstatus ASN wajib menyetor SK pemberhentian sebagai ASN ke KPU.

“Jadi di 22 September 2024 itu sudah harus lampirkan bukti pemberhentian sebagai ASN,” jelas Kaharudin.(S-25)