AMBON, Siwalimanews – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Robby Sapulette mengungkapkan April mendatang Jalan Slamet Riyadi dan A. Y Patty ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas (KTL).

“April itu sudah bisa implementasi kawasan tertib lalu lintas,” ungkap Sapulette pada wartawan di Ambon, Rabu (17/3).

Dirinya menuturkan, saat ini Dinas Perhubngan sedang melakukan sosialisasi untuk pelaksanaan KTL nanti oleh aparat kepolisian. Selain itu dinas telah mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung terlaksananya KTL.

“Sosialisasi kan sedang dilakukan oleh kepolisian di media elektronik, kemudian kan melalui trafick led kan sudah ada pengumuman. Sosialisasi itu,” jelas Sapulette.

Dirinya juga menambahkan, berdasarkan peraturan walikota (Perwali) terkait dengan pelaksanaan KTL telah diusulkan untuk ditandatangani, agar Dinas Perhubungan memiliki dasar hukum jelas, untuk memberikan teguran pada masyarakat ketika melanggar aturan.

Baca Juga: AMGPM Latih Warga Gereja Buat Film Pendek

Namun, yang menjadi masalah sampai dengan saat ini katanya, proses pengerjaan drainase yang berlokasi di jalan AY Patty dan Slamet Riyadi belum selesai.

Kita telah ada koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku terkait dengan proyek pengerjaan tersebut. Sudah, rapat pendahuluan kan sudah dilaksanakan dan kami minta agar sesuai janji mereka akhir Maret sudah selesai. Kita berharap, cepat selesai,” tandasnya.

AY Patty Jadi KTL

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kawasan jalan A.Y Patty dan Slamet Riyadi direncanakan akan segera dibenahi untuk dijadikan sebagai kawasan tertib lalu lintas (KTL), sebagai contoh untuk beberapa ruas jalan utama lainnya yang ada di Kota Ambon.

Hal ini diungkapkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubu­ngan (Dishub) Kota Ambon, Robby Sapulette, kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Kamis (25/2).

Dikatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah stakeholder yang memiliki kewenangan dalam memperhatikan lalu lintas di Maluku dan juga Kota Ambon. Dari hasil rapat yang dilakukan tersebut, pada akhirnya ditentukamn dua ruas jalan utama yang akamn dijadikan sebagai role model.

“Berdasarkan kesepakatan rapat yang telah disepakati bersama tadi (red kemarin), dua ruas jalan yang ajab dijadikan sebagai kawasan tertib lalu lintas (KTL) dalam hal ini percontoihan yaitu ruas jalan AY Patty, dan ruas jalan Slamet Riyadi,” beber Sapulette.

Diakuinya, kesepakatan terse­-but telah disetujui oleh seluruh pihak, dan pada waktunya siap dieksekusi.

Namun, Sapulette menambahkan, yang menjadi masalah adalah, perlu ada landasan hukum yang kuat, agar kedapat masyarakat yang melakukan pelanggaran dapat ditindak tegas oleh sanksi yang diatur dalam perwali tersebut.

“Dengan peraturan walikota itu, menjadi dasar hukum untuk kita melakukan penertibam pada kedua ruas jalan dimaksud,” ungkapnya.

Dirinya mengungkapkan, wacana dimaksud sementara diproses, dapat diperkirakan proses sosialisasi akan segera dilakukan pada bulan april mendatang, setelah proses pengerjaan drainase dan trotoar yang sementara dikerjakan di dua ruas jalan tersebut.

“Drainase dan trotoar itu direncanakan akhir Maret sudah selesai, paling lambat bulan April itu kita sudah lakjsanakan sosialisasi karena perangkat hukum dalam kaitan dengan penetapan kawasan lalu lintas itu sudah ditetapkan di bulan Maret ini,” jelasnya.  (S-52)