Kadis Perindag Diperintahkan Segera Bayar Gaji Karyawan Pasar Mardika
AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Yahya Kotta diperintahkan untuk segera membayar gaji karyawan Pasar Mardika.
Penegasan ini diungkapkan Plh Sekretaris Daerah Maluku Syuryadi Sabirin merespon polemik puluhan karyawan pasar Mardika yang belum mendapatkan gaji selama tujuh bulan.
Sekda menjelaskan persoalan gaji karyawan pasar Mardika telah dibahas bersama DPRD Provinsi Maluku dalam rapat badan anggaran beberapa waktu lalu.
Tindaklanjuti terhadap persoalan ini, pihaknya telah memerintahkan Kepala Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Yahya Kotta untuk segera selesaikan.
“Memang ini jadi topik pembasahan saat rapat dengan DPRD dan waktu itu saya yang perintah kadis itu untuk bayar,” ujar Sekda kepada Siwalima, melalui telepon selulernya, Jumat (13/12).
Baca Juga: ASN Pemkot Ambon Terima Sembako GratisMenurut Sekda, anggaran yang diperuntukkan untuk pembayaran gaji 80 karyawan Pasar Mardika telah tersedia di kas daerah dan tinggal dibayar.
Artinya pencairan anggaran tersebut harus dilakukan kepala dinas teknis dan jika sampaikan sekarang belum dibayarkan maka dirinya akan memerintahkan Kepala Dinas untuk segera bayar.
“Anggaran sudah ada jadi saya perintahkan Kepala Dinas untuk segera bayar jangan tunda-tunda lagi,” tegasnya. (S-20)
Tinggalkan Balasan