AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Abdul Haris mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi Maluku.

Abdul akan dimintai keterangan pada Rabu (19/3) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang pasir granit di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru Kabu­paten Malteng.

Namun sejak pagi hingga sore hari, Abdul tidak hadir.

Informasi yang dihimpun Siwalima dari Kejati Maluku bahwa sesuai agenda, Abdul Haris akan dimintai keterangan terkait kasus tambang pasir granit di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru Kabupaten Malteng. Namun sejak pagi hingga pukul 15.30 WIT yang ber­sangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tim penyelidik.

“Memang informasinya hari ini penyelidik akan periksa Kadis untuk mintai keterangan. Tapi yang bersangkutan sampai pukul 15.30 WIT tidak hadir dan tidak ada alasan,“ ungkap sumber di kejak­saan kepada Siwalima, Rabu (19/3).

Baca Juga: Polisi Temukan Dugaan Kecurangan Volume Minyak Kita

Kata sumber yang meminta nama­nya tak dipublikasi itu , jika informasi berupa keterangan dari Kadis ESDM sangat diperlukan.

“Bisa jadi akan panggil lagi tapi nanti tim yang tentukan waktu yang tepat,“ tandas sumber itu.

Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy ketika dikonfirmasi Siwalima mengaku belum mengetahui informasi dari tim Pidsus terkait ketidakhadiran Kadis ESDM Maluku.

Ia juga belum dapat memastikan apakah Kadis akan diundang kembali ataukah tidak.

“Saya belum dapat info dari Pidsus. Kalau sudah ada info nanti saya akan sampaikan, “singkatnya.

Sementara itu, Kasidik Kejati Maluku, Sofian Saleh juga tidak merespon saat dikonfirmasi Si­walima terkait pemeriksaan Kadis maupun jadwal panggilan ulang terhadap Abdul Haris.

Ngaku tak Ada Panggilan

Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Abdul Haris mengaku tidak ada pemanggilan terhadap dirinya dalam kaitan dengan kasus tambang pasir granit di Desa Haya Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah..

Pernyataan Kadis ESDM Maluku ini sekaligus membantah ketera­ngan dari Kejaksaan Tinggi Maluku yang katanya telah melayangkan panggilan bagi dirinya..

Dia mengakui, Kejaksaan per­nah mengirimkan surat panggilan beberapa waktu lalu tapi sampai dengan hari ini dirinya tidak pernah menerima surat panggilan dari Kejaksaan Tinggi terkait dengan tambang pasir granit.

“Cuma yang waktu itu saja, tapi tidak ada panggilan ke saya lagi, kalau tidak ada undangan kenapa saya mesti ke Kejaksaan. Seng ada nanti besok ke kantor lalu buka agenda surat masuk lalu lihat ada surat panggilan dari kejaksaan atau tidak,” ujar Kadis.

Kadis menegaskan, persoalan di Desa Haya murni persoalan antara pihak PT Waragonda Mineral Pratama (WMP) dengan masyarakat dan tidak ada kaitan dengan pemerintah daerah.

Apalagi perusahaan WMP ber­operasi di Desa Haya tersebut telah mengantongi izin yang sah baik dari kementerian maupun izin produksi yang diterbitkan PTSP.

“Dong pung izin semua sah diproses sesuai aturan. Tidak ada pencemaran lingkungan, tidak abrasi pantai, tidak ada korupsi artinya negara tidak dirugikan dari pertambangan itu dan persoalan WMP di Haya itu antara perusa­haan dengan masyarakat, tidak ada kaitan dengan pemerintah daerah,” tegasnya.

Kadis menegaskan sebagai aparat pemerintah dirinya patuh terhadap hukum dan jika dipanggil pasti datang, tetapi sampai dengan saat itu tidak ada panggilan yang diterimanya.

“Sata bilang kalau ada panggilan saya akan siap datang sebagai aparat pemerintah katong wajib penuhi panggilan, wajib memberi­kan keterangan,” tegasnya

Diminta Kooperatif

Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini, Rabu (19/3) Kadis ESDM Maluku, Abdul Haris akan dimintai keterangan oleh Kejati Maluku.

Abdul Haris akan dimintai ke­terangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang pasir granit di Desa Haya Keca­matan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah.

Akademisi Hukum Unpatti Re­mon Supusepa mengatakan, dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum tentu akan me­lakukan pengumpulan bukti.

Pengumpulan barang bukti kata Supusepa dilakukan guna me­mastikan ada atau tidaknya indikasi korupsi dalam kasus yang diusut.

“Memang untuk menentukan indikasi adanya tindak pidana aparat penegak hukum termasuk Kejaksaan Tinggi akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang ada kaitannya dengan kasus ter­sebut,” ujar Supusepa kepada Si­walima melalui telepon selulernya, Selasa (18/3).

Dalam kaitan dengan dugaan korupsi dalam kasus tambang pasir granit, Supusepa menjelas­kan, pemanggilan Kadis ESDM merupakan hal yang wajar.

Pasalnya penambangan pasir granit merupakan leading sektor dari Dinas ESDM sehingga pema­nggilan tersebut harus dilakukan dengan tujuan mengkonfirmasi langsung proses perijinan dan sebagainya.

“Pemanggilan kadis masih sebatas klarifikasi saja sebab ini kan perkara baru dimulai supaya penyelidik dapat memperoleh bukti awal,” jelasnya.

Penyelidik menurut Supusepa akan meminta keterangan dalam kaitan dengan kewenangannya sebagai kepala dinas terhadap proses pertambangan, artinya penyelidik akan melihat perse­suaian antara kewenangan yang dimiliki dengan proses penamba­ngan pasir granit yang menim­bulkan persoalan ditengah mas­yarakat.

Jika dalam pemeriksaan ternyata ada persesuaian antara kasus yang terjadi dengan kewenangan yang dimiliki sebagai Kepala Dinas maka akan ditindaklanjuti oleh Jaksa.

Karenanya Kadis ESDM harus kooperatif untuk memberikan keterangan saat dipanggil penyidik sehingga pengusutan kasus ini dapat berjalan dengan cepat dan tuntas.

Dimintai Keterangan

Dipastikan pada Rabu (19/3) Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku, Abdul Haris akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang pasir granit di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah.

Kasus ini dibidik Kejati Maluku berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Maluku nomor Print-03/Q.1/Fd.2/02/2025 tanggal 19 Februari 2025.

“Iya benar kita sudah memanggil yang bersangkutan dan hari Rabu akan diminta keterangan guna mengklarifikasi sejumlah poin yang kami temukan,” ungkap Aspidsus Kejati Maluku, Triono Rahyudi kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (17/3).

Bidik Tambang Tehoru

Kejaksaan Tinggi Maluku meng­akui membidik kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang pasir granit di Negeri Haya, Ke­camatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah.

Kasus ini dibidik Kejati Maluku berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Maluku nomor Print-03/Q.1/Fd.2/02/2025 tanggal 19 Februari 2025.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy mengakui, pihaknya sementara melakukan puldata dan pulbaket kasus tambang milik PT Waragonda Mineral Pratama (WMP) ini.

Kepada Siwalima melalui sam­bu­ngan selulernya, Minggu (16/3) Ardy mengatakan, penyidik Ke­jaksaan Tinggi Maluku telah me­layangkan panggilan dan men­jadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Abdul Haris, guna dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

“Benar kita telah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan (Abdul Haris-red). Pemanggilan ini juga sebatas mengklarifikasi beberapa poin yang kita temukan setelah dilaku­kan pulbaket dan puldata terkait persoalan PT WMP ini,” ungkapnya

Dia mengatakan, permintaan keterangan awal sudah disam­paikan ke Kadis ESDM hanya tidak hadir, sehingga akan dipanggil lagi

“Kita jadwalkan untuk dipanggil ulang,” ujarnya singkat. (S-29)