AMBON, Siwalimanews – Jaksa memastikan akan memeriksa  Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Abdul Haris, hari ini (19/3).

Abdul Haris diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang pasir granit di Desa Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah.

Akademisi Hukum Unpatti Remon Supusepa mengatakan, dalam pengu­su­tan kasus dugaan tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum tentu akan melakukan pengumpulan bukti.

Pengumpulan barang bukti kata Supusepa dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya indikasi korupsi dalam kasus yang diusut.

“Memang untuk menentukan indikasi adanya tindak pidana aparat penegak hukum termasuk Kejaksaan Tinggi akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang ada kaitannya de­ngan kasus tersebut,” ujar Supu­sepa kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (18/3).

Baca Juga: Diduga Palsukan Dokumen Seleksi PPPK, Dua Pria ini Dibekuk

Dalam kaitan dengan dugaan korupsi dalam kasus tambang pasir granit, Supusepa menjelas­kan, pemanggilan Kadis ESDM merupakan hal yang wajar.

Pasalnya penambangan pasir granit merupakan leading sektor dari Dinas ESDM sehingga pema­nggilan tersebut harus dilakukan dengan tujuan mengkonfirmasi langsung proses perijinan dan sebagainya.

“Pemanggilan kadis masih sebatas klarifikasi saja sebab ini kan perkara baru dimulai supaya penyelidik dapat memperoleh bukti awal,” jelasnya.

Penyelidik menurut Supusepa akan meminta keterangan dalam kaitan dengan kewenangannya sebagai kepala dinas terhadap proses pertambangan, artinya pe­nyelidik akan melihat persesuaian antara kewenangan yang dimiliki dengan proses penambangan pasir granit yang menimbulkan persoalan ditengah masyarakat.

Jika dalam pemeriksaan ternyata ada persesuaian antara kasus yang terjadi dengan kewenangan yang dimiliki sebagai Kepala Dinas maka akan ditindaklanjuti oleh jaksa.

“Nanti kita lihat apakah ada persesuaian antara kewenangan Kadis dengan kasus yang terjadi atau tidak kalau ada maka penye­lidik pasti melakukan tahapan selanjutnya tapi kalau tidak ada maka pasti ada disampaikan kepada publik,” terangnya.

Karenanya Kadis ESDM harus kooperatif untuk memberikan keterangan saat dipanggil penyidik sehingga pengusutan kasus ini dapat berjalan dengan cepat dan tuntas.

“Siapapun warga negara ter­masuk kepala dinas kalau dipa­nggil harus kooperatif dalam mem­bantu proses pemeriksaan yang dilakukan jaksa agar kasus ini segera tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, Abdul Haris yang coba dikonfirmasi di kantornya Selasa (19/3) siang, kawasan Kebun Cengkih, tidak berada di tempat.

“Bapa tidak ada di kantor, baru saja keluar,” ujar salah satu staf Dinas ESDM.

Mantan Kadis Perikanan dan Kelautan Maluku itu juga tidak ber­hasil dikonfirmasi melalui telepon selulernya lantaran tidak menja­wab panggilan, bahkan pesan whatsapp yang dikirim pun tidak direspon.

Sebagaimana diberitakan, Abdul Haris akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi tambang pasir granit di Negeri Haya.

Kasus ini dibidik Kejati Maluku berdasarkan Surat Perintah Pe­nyelidikan Kepala Kejati Maluku nomor Print-03/Q.1/Fd.2/02/2025 tanggal 19 Februari 2025.

“Iya benar kita sudah memanggil yang bersangkutan dan hari Rabu akan diminta keterangan guna mengklarifikasi sejumlah poin yang kami temukan,” ungkap Aspidsus Kejati Maluku, Triono Rahyudi kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (17/3).

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy mengakui, pihaknya sementara melakukan puldata dan pulbaket kasus tambang milik PT Waragonda Mineral Pratama (WMP) ini.

Kepada Siwalima melalui sam­bungan selulernya, Minggu (16/3) Ardy mengatakan, penyidik Kejak­saan Tinggi Maluku telah mela­yangkan panggilan dan menjad­walkan pemeriksaan terhadap Ke­pala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Abdul Haris, guna dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

“Benar kita telah melayangkan surat panggilan kepada yang ber­sangkutan. Pemanggilan ini juga sebatas mengklarifikasi beberapa poin yang kita temukan setelah dilakukan pulbaket dan puldata terkait persoalan PT WMP ini,” ungkapnya.Dia mengatakan, per­mintaan keterangan awal sudah disampaikan ke Kadis ESDM hanya tidak hadir, sehingga akan dipanggil lagi

“Kita jadwalkan untuk dipanggil ulang,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Abdul Haris, yang dikonfirmasi Siwalima, Selasa (11/3) usai menghadiri pelantikan tim penggerak PPK se-Maluku mem­benarkan telah menerima surat panggilan Kejati.

Haris mengatakan surat panggi­lan Kejati Maluku tersebut telah di­terimanya sejak pekan lalu, namun sampai saat ini masih menunggu informasi lanjutan.

“Sudah saya terima surat pang­gilan itu dari Minggu lalu, tapi saya belum hadir karena masih me­nunggu informasi ulang terkait waktu pemberian keterangan,” ungkap Haris.

Menurutnya, jika sudah ada infor­masi lanjutan dari Kejati Maluku terkait waktu maka dirinya akan hadir untuk memberikan ketera­ngan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas ESDM.

Kendati telah menerima surat panggilan namun Haris mengaku belum mengetahui kasus galian C di Kabupaten Maluku Tengah mana yang sedang diusut Kejati.

“Saya juga belum tahu di Kabu­paten Maluku Tengah mana yang dimaksudkan Kejati, sebab dalam surat itu tidak disampaikan. Maka­nya saya tunggu waktu saja,” jelasnya.

Haris memastikan dirinya akan kooperatif jika dipanggil Kejati guna memberikan keterangan terkait kasus yang diusut. “Sebagai warga negara harus kooperatif,” te­rangnya.

Apresiasi Jaksa

Akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu mengapresiasi kinerja Kejati Maluku, Khususnya pidsus yang ditunggangi Triono Rahyudi.

Ia juga meminta supaya setiap progres perkara tersebut dilakukan secara transparansi sehingga diketahui publik.

“Pertama sebagai akademisi hukum, saya mengapresiasi ki­nerja bidang pidana khusus Kejati Maluku. Jujur kamu juga kaget ketika persoalan ini (PT Wara­gonda-red) secara cepat langsung direspons Kejati Maluku melalui bidang pidsus. Kami berharap siapapun dia harus ada efek jerah sebab ini masalah keuangan dan perekonomian Negara,” ujar Pellu.

Dia meminta penanganan kasus-kasus dugaan korupsi harus dita­ngani secara transparan, sehingga publik mengetahui setiap perkem­bangan penanganan kasus yang dilakukan.

“Progres penyidikan hingga persidangan menjadi penting, sehingga setiap perkembangan mesti ada keterbukaan informasi bagi publik, sehingga publik juga bisa bersama dengan Kejati Maluku mengawal hal ini,” pintanya.

Selain Pellu, Praktisi Hukum Marnex Salmon juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Maluku.

Menurut Marnex sudah sepatut­nya lejaksaan menjadi mimpi buruk bagi pelaku pelaku koruptor di Negeri ini.

“Ini bagus sekali dan kami sebagai praktisi serta juga sebagai warga Maluku apresiasi kinerja bidang pidsus. Setelah sejumlah persoalan dugaan korupsi dituntaskan mereka tak diam, tetapi secara terus berusaha untuk menyelamatkan keuangan negara dari tangan tangan yang tak bertanggung jawab.

Pemeriksaan akan dilakukan meski hanya untuk melakukan klarifikasi, tetapi patut diacungi jempol, kinerja begitu baik oleh Aspidsus dan jajarannya dibidang Pidsus, sehingga persoalan korupsi di Maluku bisa teratasi.

“Ini juga menjadi penting dan tentunya mimpi buruk pagi pelaku korupsi. Ini juga terkait uang negara yang harus dipertanggung jawab­kan sehingga jika ada yang me­mang terbukti Jaksa harus tahan dan diadili agar ada efek jera,” Tandas Marnex,” ujarnya. (S-26)