NAMLEA, Siwalimanews – Kades Waelihang, Kecamatan Waplau, Kabupaten Buru, Erwin Wally dan iparnya mantan kades, Soleman Buton, diadukan ke Kejari Buru, menyusul terbongkarnya pengadaan rompong bekas dan proyek jembatan dalam kebun yang dibiayai dari Dana Desa di TA 2019 lalu.

Laporan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa TA 2019 itu disampaikan secara tertulis melalui surat ter­-tanggal 2 Juni 2020 itu diserah­kan oleh pelapor Armin Buton dan Sardin Buton ke Kantor Kejaksa­an Negeri Buru di Namlea, pukul 13.00 wit, Rabu (3/6).

Usai melapor ke Kantor Kejari Buru, Armin Buton kepada warta­-wan menjelaskan, di sana ia dan rekannya Sardin Buton diterima oleh Kasubsi Penyidikan, Pra­-set­ya D.N. “Beliau respon baik dan akan segera memanggil ke­pala desa untuk dimintai ketera­ngan lebih lanjut,” beber Armin Buton.

Armin Buton membeberkan alasan atau dasar hukum dirinya dan Sardin Buton melaporkan dugaan penyalahgunaan DD ke  Kejari Buru, yakni Undang-undang No.6/2014 tentang desa pasal 68, Undang-undang No.20/2001 pasal 41 atas perubahan Undang-Undang No.31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksa­naan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Laporan dugaan korupsi DD tahun 2019 setebal tiga halaman itu, Armin Buton dan Sardin Buton mengadukan kades kepada Kejari Buru dan meminta intansi penegak hukum yang dipimpinnya itu agar kiranya dapat melakukan tindakan hukum dalam hal penyelidkan dan penyidikan terhadap sejumlah indikasi dugaan Korupsi di lingkup Pemerintah Desa Waelihang, Kecamatan Waplau, Kabupaten Buru, pada sejumlah program pembangunan yang di lakukan pemerintah desa setempat.

Baca Juga: Asyik Nyabu, Polisi Ciduk Pembeli Emas di Buru

Dua hal yang menjadi sorotan para pelapor ini, yakni pengadaan rompong laut dan jembatan dalam kebun.

Ditegaskan keduanya, bahwa sesuai dengan papan Informasi anggaran Pemerintah Desa Waeilhang yang mencantumkan mata anggaran pekerjaan pengadaan rompong laut dalam dan pesisir Tahun Anggaran 2019 yang berjumlah 3 unit dengan nilai anggaran keseluruhan Rp.153,576,500.

Namun yang dibelanjakan dicurigai adalah barang bekas, dibeli dari oknum masyarakat yang berdomisili di Desa Namsina, Kecamatan Waplau, berjumlah 2 unit dan Oknum Masyarakat Desa Waelihang berjumlah 1 unit.

Sampai saat ini fakta di lapa­ngan, pekerjaan proyek penga­daan rompong laut dalam dan pesisir tersebut amburadul dan tidak difungsikan, lantaran alat penunjang seperti tali dan perleng­kapan lainnya  tidak ada atau tidak dibelanjakan sebagaimana yang telah dianggarkan dalam tahun anggaran 2019 lalu.

Sementara iparnya Soleman Buton turut dilaporkan, dalam proyek jembatan di kebun juga bersumber dari  Dana Desa TA 2018 lalu semasa ia masih menjabat kepala desa.

“Soleman Buton selesai menjabat lalu diganti iparnya Erwin Wally,” jelas Armin.

Diungkapkan, jembatan yang dibangun di areal perkebunan warga dinilai tidak tepat sasaran dan tidak ada transparansi dari mulai kejelasan nama pembangunan atau pekerjaan. Apakah jalan usaha tani atau jembatan usaha tani. “Nilai anggaran tidak dipublikasikan dan tidak tepat pada sasaran pembangunan, atau pada jalan umum pertanian tetapi dibangun di dalam perkebunan warga masyarakat Desa Waeli­hang,”beber keduanya.(S-31)