Kabinet Merah Putih dan Arsitektur APBN 2025
PENGUMUMAN Kabinet Merah Putih pada hari pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden ke-8 RI dan Wakil Presiden ke-14 RI pada 20 Oktober 2024 memperlihatkan gerak cepat Prabowo mendedikasikan pemerintahannya untuk rakyat. Pidato perdana pada Sidang Paripurna MPR merupakan garis kebijakan untuk menavigasi perjalanan pemerintahan periode 2024-2029.
Pemerintahan Prabowo mengakui realitas Indonesia belum baik-baik saja, dari kondisi sebagian masyarakat Indonesia di bawah garis kemiskinan, tidak mempunyai pekerjaan, dan anak-anak kurang gizi. Selain memastikan semua anak Indonesia bisa makan bergizi, Prabowo ingin semua bantuan subsidi sampai ke tangan rakyat.
Mantan Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) ini mencanangkan Indonesia harus segera swasembada pangan dan memiliki ketahanan pangan, serta siap menjadi lumbung pangan dunia. Selanjutnya, Indonesia juga harus mencapai swasembada energi dengan memproduksi energi baru, geotermal, batu bara, dan energi dari air.
Publik menunggu kiprah para menteri yang menakhodai kementeriannya mewujudkan Asta Cita Prabowo-Gibran. Menteri dan pimpinan lembaga menjalankan visi-misi presiden melalui arahan terhadap birokrasi kementerian/lembaga (K/L) itu. Selanjutnya, birokrasi melaksanakan fungsi, tugas, dan peran K/L dengan melaksanakan program dan kegiatan.
Kunci kesuksesan para pembantu Prabowo itu sangat tergantung koordinasi dan sinergi antarkementerian, serta kemampuan menggerakkan mesin birokrasinya. Pembekalan semimiliter terhadap para pembantunya di Lembah Tidar diharapkan mampu membangun semangat kebersamaan dan kerja sama.
Baca Juga: Masalah Sosial dalam Cerita Pendek “Perempuan Itu Bernama Lara” Karya AA NavisRealokasi dan eksekusi sisa APBN 2024
Perpres No 139/2024 tentang Penetapan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Tahun 2024-2029 membentuk postur Kabinet Merah Putih sebanyak 48 kementerian. Perpres pertama yang ditandatangani Prabowo pada 21 Oktober 2024 mengubah kabinet dalam empat klaster. Yaitu, tanpa perubahan 22 kementerian, perubahan nomenklatur 2 kementerian, pemecahan 22 kementerin, dan 2 kementerian baru.
Gagasan besar Prabowo dapat diimplementasi dengan dukungan segenap sumber bangsa termasuk APBN. Anggota Kabinet Merah Putih harus menjabarkannya dalam program dan aktivitas kementerian. Hasil akhir tergantung kemampuan mengeksekusi APBN K/L yang terbagi habis dalam dokumen isian pelaksanaan anggaran (DIPA) entitas/satuan kerja K/L setingkat unit eselon I, II, dan III.
Kemenkeu dan Kementerian PAN-RB harus melakukan terobosan dalam sisa waktu dua bulan ini. Untuk itu, penerbitan peraturan Menteri Keuangan sebagai tindak lanjut Perpres 139/2024 memastikan sisa APBN 2024 terserap secara optimal, sesuai dengan Asta Cita, dan DIPA APBN 2025 dapat diselesaikan sebelum memasuki tahun 2025.
DIPA APBN 2024 dirancang menggunakan struktur kelembagaan pada Kabinet Indonesia Maju. Aturan peralihan perpres ini mencabut perpres mengenai kelembagaan kementerian yang lama. Untuk itu, perpres ini juga memberi tenggat penyesuaian anggaran dan penataan personel dalam waktu 14 hari dari 21 Oktober 2024.
Ada tiga strategi yang dilakukan sebagai terobosan penyesuaian DIPA 2024. Pertama, untuk dua kementerian baru, yakni Kemenko Pangan serta Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, dapat dilakukan pengisian personel dan realokasi dana dari personel dan DIPA eks Kemenko Maritim dan Investasi.
Kedua, untuk 22 kementerian pemekaran kementerian yang lama dapat melanjutkan DIPA direktorat jenderal masing masing. Ketiga, untuk kebutuhan perkantoran, operasional penunjang, dan peralatan mobil dinas menggunakan pendanaan dukungan manajemen yang dikelola sekjen kementerian lama perlu dilakukan revisi DIPA 2024.
Kekosongan aturan untuk pengelolaan APBN, apabila terjadi perubahan kementerian dan sisa waktu yang tersedia harus disikapi secara bijak. Kemungkinan sisa APBN 2024 tidak terserap secara maksimal untuk mendukung persiapan program 2025 perlu dihindari.
Kemenkeu seyogianya sudah mengantisipasi kebutuhan regulasi masa transisi ini dengan menyiapkan aturan sebelum pembentukan Kabinet Merah Putih ini. Pasalnya, rencana Prabowo mengambil kebijakan pemecahan kementerian sudah diketahui sebelumnya. Proses pembahasan revisi UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara menjadi UU No 61/2024 dilakukan sebelum pemerintah menyampaikan RUU APBN 2025 ke DPR.
Desain DIPA kementerian pada APBN 2025
UU No 17/ 2003 tentang Keuangan mengatur belanja APBN dapat direalisasikan kalau dananya cukup tersedia pada DIPA. Konstruksi DIPA terbangun dari kementerian, bagian anggaran, program, unit kerja, dan kegiatan. R-APBN 2025 terdiri dari pendapatan Rp2.996,87 triliun, belanja Rp3.613,06 triliun, dan pembiayaan Rp616,19 triliun.
Belanja APBN terbagi atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.693,19 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa Rp919,87 triliun. Selanjutnya belanja pemerintah pusat terbagi atas belanja K/L Rp976,79 triliun dan belanja non-K/L Rp1.716,40 triliun. Pendanaan belanja APBN K/L didasarkan pada nomenklatur sebelumnya sebanyak 85 K/L, terdiri dari 34 kementerian dan 51 lembaga nonkementerian.
Kendati RUU APBN 2025 telah disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR pada 19 September 2024, RUU tersebut perlu disesuaikan dengan nomenklatur Kabinet Merah Putih untuk bisa diproses menjadi DIPA K/L 2025. Setelah itu, Presiden dapat melakukan perubahan UU APBN tanpa persetujuan DPR dengan menerbitkan perpres perubahan rincian APBN 2025.
Namun, berselang lebih satu bulan sejak persetujuan, RUU APBN 2025 belum kunjung ditetapkan menjadi UU APBN. Padahal UU APBN 2025 memberikan mandat kepada Prabowo melakukan perubahan APBN tanpa persetujuan DPR menyangkut beberapa kondisi berikut. Pertama, pergeseran anggaran antarprogram dalam rangka penyelesaian restrukturisasi K/L untuk merespons perubahan kementerian.
Kedua, pergeseran anggaran antarprogram dalam unit eselon I yang sama, merespons penambahan program yang ada. Ketiga, pergeseran dari APBN bagian anggaran non-K/L ke bagian anggaran kementerian untuk penyediaan DIPA bagi dua kementerian baru.
Ada beberapa prioritas tugas Presiden Prabowo yang harus disiapkan Menteri Sekretaris Negara. Pertama, menerbitkan perpres mengenai tiap-tiap kementerian yang baru dan berubah, di mana tugas pokok, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab sampai tingkat pejabat eselon I diatur dengan jelas. Kedua, menerbitkan UU APBN Tahun 2025, sekaligus menetapkan perpres tentang rincian APBN 2025. Ketiga, menetapkan perpres tentang perubahan rincian APBN 2025 sesuai bagian anggaran dan program hasil restrukturisasi lembaga dan program yang baru.
Selanjutnya, para menteri harus menyiapkan peraturan menteri mengenai struktur organisasi tata kerja (SOTK) masing-masing. SOTK ini menjadi dasar penyiapan DIPA sesuai hasil restrukturisasi kelembagaan dan program. Dengan demikian, Presiden dapat menyerahkan DIPA 2025 kepada para menteri sebelum tahun anggaran 2025.
Jargon ‘oke gas’ yang dikumandangkan Prabowo selama kampanye Pilpres 2024 harus dibuktikan dengan karya nyata. Publik menaruh harapan besar dalam kurun 100 hari sejak dilantik sampai 31 Januari 2025, tujuh program quick win sebagai unggulan pada APBN 2025 senilai Rp121 triliun telah masuk tahap eksekusi. Untuk itu, pembekalan kepada para anggota kabinet sebelum menunaikan tugas mampu mentransformasi gagasan besar Prabowo sebagai presiden untuk persembahan kepada masyarakat miskin dan lapisan bawah.
Dukungan APBN untuk Asta Cita harus dilakukan melalui penyesuaian arsitektur APBN 2025. Dalam tiga tahun postur APBN mencerminkan penurunan porsi belanja K/L terhadap belanja pemerintah pusat. Porsi belanja K/L terhadap belanja pemerintah pusat mengalami penurunan, yakni realisasi APBN 2023 sebesar 52%, APBN 2024 sebesar 44%, dan RAPBN 2025 sebesar 36%. Guna mewujudkan gagasan besar Prabowo, arsitektur APBN 2025 perlu disesuaikan untuk mencapai postur belanja K/L lebih besar lagi. (*)
Tinggalkan Balasan