Kabid Pastikan Laporan Kasus Non Job ASN Ditindaklanjuti
AMBON, Siwalimanews – Kabid Humas Polda Maluku Kombes Roem Ohoirat, memastikan, setiap laporan yang masuk baik melalui SPKT maupun Propam tetap ditindaklanjuti.
Untuk itu, dipastikan juga bahwa kasus dugaan penghilangan barang bukti yang diduga dilakukan oleh ex Kanit Tipikor Polresta Ambon Aipda Akipai Lessy pada kasus non job ASN Pemkot Ambon akan ditindaklanjuti juga.
“Yang jelas setiap laporan yang masuk akan ditindak lanjuti, mau itu laporan masyarakat maupun laporan untuk anggota. Kalau benar ada anggota yang melakukan pelanggaran berupa hilangkan barang bukti seperti yang disebutkan, pasti akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ohoirat kepada Siwalimanews di ruang kerjanya, Rabu (21/10).
Sebelumnya, Kasus non job pejabat dan puluhan ASN Pemkot Ambon menguap di Polresta Ambon. Diduga oknum anggota polisi masuk angin, sehingga bukti-bukti dihilangkan.
Aipda Mohamad Akipai Lessy dilaporkan ke Polda Maluku, Senin (19/10). Saat menjabat Kepala Unit Tipikor Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, ia diduga menghilangkan barang bukti kasus ASN non job Pemkot Ambon.
Baca Juga: Dua Kasus Libatkan Walikota Mengendap di PolisiKasus non job puluhan ASN dan pejabat eselon II Pemkot Ambon dilaporkan ke Polres Ambon sejak Juli 2018 lalu oleh Pieter Saimima, Adser Lamba dan H.M Sopacua.
Saimima yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perhubungan, Sopacua menjabat Kepala Dinas Pariwisata dan Lamba menjabat Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan didepak Walikota Ambon, Richard Louhenapessy sesuai SK Walikota Ambon Nomor 532 tertanggal 29 Desember 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan PNS di lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Selain ketiga pejabat eselon II ini, 44 ASN lain juga turut dicopot oleh walikota. Pencopotan puluhan ASN di lingkup Pemkot Ambon berujung ke ranah hukum. Walikota dilaporkan ke polisi bersama dua anak buahnya, Sekot A.G Latuheru dan Kepala BKD, Benny Selano.
Laporan ini disampaikan secara resmi oleh Lois Hendro Waas, selaku kuasa hukum Pieter Saimima Cs kepada Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease saat itu, AKBP Sutrisno Hady Santoso.
Langkah walikota dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, kebijakan walikota memutasikan pejabat tanpa persetujuan Komisi ASN.
Langkah pencopotan dinilai sebagai aksi balas dendam. Alasan lalu direkayasa. Aturan diabaikan, yang penting syahwat balas dendam bisa terwujud.
Dalam laporan itu, para pelapor memaparkan alasan-alasan sampai mengapa mereka dan 44 ASN lainnya ‘digusur’ dari jabatan pada 29 Desember 2017.(S-45)
Tinggalkan Balasan