AMBON, Siwalimanews – Jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap Pilkada Maluku mengalami pengurangan jika dibandingkan dengan DPT Pemilu 14 Februari lalu.

Pengurangan jumlah pemilih ini diketahui saat KPU Maluku melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap tingkat provinsi pada pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2024 yang berlangsung di Santika Premiere Hotel, Minggu (22/9) malam.

Sebelumnya dalam DPT pemilu tercatat jumlah pemilih sebanyak 1.341.012 namun berdasarkan hasil rekapitulasi DPT mengalami pengurangan sebanyak 8.863 pemilih menjadi 1.332.149 pemilih.

Jumlah daftar pemilih tetap tersebut tersebar di 11 kabupaten dan kota masing-masing Kabupaten Maluku Tengah 304. 278 pemilih, Kabupaten Maluku Tenggara 90.123 pemilih, Kabupaten Kepulauan Tanimbar 86.804 pemilih, Kabupaten Buru 95.522 pemilih.

Selanjutnya, Kabupaten Seram Bagian Timur 109.642 pemilih, Kabupaten Seram Bagian Barat 145.287 pemilih, Kabupaten Kepulauan Aru 71.660 pemilih, Kabupaten Maluku Barat Daya 62.656 pemilih.

Baca Juga: Menangkan JAR-AMK, Partai Koalisi Tancap Gas

Sedangkan Kabupaten Buru Selatan sebanyak 51.739 pemilih, Kota Ambon 250.194 pemilih dan Kota Tual 64.244 pemilih.

Sementara itu ketua KPU Provinsi Maluku M Shaddek Fuad mengatakan, penetapan DPT dilakukan berdasarkan pasal 46 Peraturan KPU RI Nomor 7 tahun 2024 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Tetap dalam pemilihan kepala daerah dan surat keputusan KPU Nomor 799  Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan DPT Pilkada.

Dijelaskan daftar pemilih tetap yang ditetapkan KPU Maluku merupakan tindak lanjut dari penetapan yang telah dilakukan masing-masing kabupaten dan kota beberapa waktu lalu.

“Jumlah pemilih laki-laki 650.533 orang, perempuan 681.616 orang sehingga total pemilih dalam DPT Pilkada Maluku sebesar 1.332.149 pemilih,” ujar Fuad.

Dikatakan, dalam menetapkan daftar pemilih tetap tingkat provinsi, KPU telah menindaklanjuti semua temuan maupun laporan baik yang disampaikan Bawaslu maupun masyarakat khususnya pemilih.

“Sesuai aturan KPU Maluku hanya melakukan rekapitulasi sedangkan penetapan dilakukan KPU kabupaten/kota dan malam ini kami telah menetapkan DPT yang akan digunakan sebagai dasar dalam pilkada Maluku,” ungkap Fuad.

Menurutnya, penetapan DPT penting sebagai mekanisme wajib menjelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sehingga menjadi sarana informasi dan publikasi kepada masyarakat.

Fuad menegaskan, DPT yang ditetapkan mengalami perubahan dari DPS yang sebelumnya diumumkan sebab dalam masa pencocokan data terjadi perbaikan data. (S-20)