AMBON, Siwalimanews – Juru bicara paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru nomor urut 1, Muhammad Daniel Riegan dan dr. Harjo Udanto Abu Kasim (MANDAT), Ronny Ternate mengungkapkan, ada dugaan pelanggaran serius dalam proses pilkada di Kabupaten Buru.

Ia menyoroti adanya laporan, bahwa Ketua KPU Buru diduga melakukan pencoblosan lebih dari satu kali merupakan satu pelanggaran yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

“Berdasarkan bukti yang kami miliki, Ketua KPU Buru dengan gamblang mengakui, bahwa dia mencoblos di dua TPS berbeda, yaitu TPS 21 dan TPS 19 menggunakan KTP. Hal ini kami anggap sebagai pelanggaran yang serius karena undang-undang jelas melarang mencoblos lebih dari satu kali dan ada konsekuensi pidananya,” ujar Ronny kepada Wartawan, di Ambon, Kamis (19/12).

Ronny yang juga pendiri Moluccas Democratization Watch (MDW)ini mengungkapkan, adanya keanehan pada 10 TPS di Kota Namlea, yang mana hasil pilkada di 10 TPS itu, tidak ada satu pun suara yang diberikan untuk paslon Mandat, meskipun pihaknya telah menempatkan dua saksi di setiap TPS tersebut.

“Ini bukan soal menang atau kalah, tapi soal menjaga demokrasi. Jika di satu atau dua TPS tidak ada suara, itu masih bisa diterima sebagai human error. Tapi di 10 TPS tidak ada suara sama sekali untuk kami, ini sudah masuk kategori kejahatan pilkada secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” tegasnya.

Baca Juga: Polda Maluku Siap Gelar Operasi Lilin

Untuk itu, ia menyampaikan kritik terhadap Bawaslu dan penyelenggara pemilu lain dan mengecam kelemahan Bawaslu dalam menjalankan tugas pengawasan, khususnya dalam kasus dugaan pelanggaran oleh Ketua KPU Buru.

“Bagaimana mungkin seorang Ketua KPU bisa mencoblos dua kali tanpa pengawasan? Panwas di TPS seharusnya mengetahui jumlah pemilih dan memegang daftar nama pemilih. Kalau sampai ini terjadi, saya rasa Bawaslu sudah gagal menjalankan tugasnya. Bahkan saya berulang kali katakan, lebih baik Bawaslu dibubarkan jika tidak bisa bekerja sesuai fungsinya,” tegas Ronny.

Ia mengaku, terkait hasil pilkada, tim Mandat telah memutuskan untuk membawa sengketa ini ke Mahkamah Konstitusi. Langkah ini diambil bukan hanya untuk mengejar kemenangan, tetapi untuk menjaga hak konstitusi pemilih yang merasa hak suaranya dikebiri.

“MK bukan sekadar lembaga kalkulator yang menghitung selisih suara. MK adalah penjaga marwah konstitusi. Kami percaya, meskipun hanya satu suara, itu adalah hak konstitusi yang harus dijaga. Kami juga mengingatkan Bawaslu dan KPU untuk kembali kepada prinsip Luber dan Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil),” cetusnya.

Ia mengaku, akan komitmen untuk terus mengawal demokrasi di Maluku, khususnya di Pulau Buru dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga integritas demokrasi dan memberikan edukasi kepada masyarakat, agar tidak terjebak dalam pola-pola kecurangan yang sistematis.

“Kami tidak akan diam. Kepada masyarakat Kabupaten Buru, khususnya di Kota Namlea, jangan berkecil hati. Tim Mandat akan terus memperjuangkan suara anda. Ini bukan hanya tentang kemenangan atau kekalahan, tetapi tentang menjaga demokrasi yang bermartabat,” ucapnya.

Proses hukum terkait dugaan pelanggaran ini lanjut Ronny, sedang berjalan dengan Tim Hukum Mandat yang kini tengah membawa laporan ke DKPP. Sementara beberapa elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, telah menyatakan niat untuk menyuarakan protes terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua KPU Buru. (S-25)