AMBON, Siwalimanews – Unit Perlindungan Perem­puan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar berhasil mengung­kap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO.

Dalam pengungkapan ter­sebut, polisi berhasil me­nangkap AS, yang diduga sebagai mucikari dengan menjual ABG berinisal CR untuk melayani birahi lelaki hidung belang.

Wanita 47 tahun itu ditang­kap saat tengah melakukan transaksi menjual gadis 18 tahun untuk melayani tamu di rumah milik pelaku.

“Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 24 November 2024 tepatnya berada di salah satu kamar di  rumah milik pe­laku di Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepu­lau­an Tanimbar,” jelas Ka­polres Kepulauan Tanimbar, AKBP Umar Wijaya melalui Kasat Reskrim, AKP Handry Dwi Azari dalam rilisnya yang diterima , Rabu (4/12).

Dari hasil penangkapan tersebut, penyidik berhasil mengamankan uang sebesar Rp300.000, dari hasil penjualan korban. 1 unit Hp C11 2021 warna Biru Muda, 1 unit HP merek Samsung Galaxy J2 Prime berwarna Biru Tua, dan 1 HP Samsung A03S berwarna Putih dengan silicon berwarna Putih.

Baca Juga: Polisi Diminta Tetapkan Tersangka Korupsi Jalan Danar-Tetoat

Dalam prakteknya, korban dipaksa untuk melayani pelanggan dengan tarif Rp300.000 dan dari hasil penjualan tersebut, pelaku akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp100.000 per satu pelanggan.

“Hal ini tentunya merupakan kejahatan luar biasa. Tidak hanya eksploitasi secara ekonomi dan seksual, tetapi juga prostitusi dan perdagangan orang. Selain 1 orang korban yang diamankan, juga terdapat 3 perempuan lainnya yang menjadi korban dari TPPO ini,” ujarnya.

Menurutnya, pelaku saat ini telah berhadapan dengan hukum atas keterlibatan dalam TPPO. Hal itu dilakukan oleh pelaku karena terdesak ekonomi, hingga pada akhirnya Ia tergiur dengan praktik prostitusi dan terlibat dalam TPPO, karena dapat menghasilkan uang yang cepat dari hasil menjual korban kepada para lelaki hidung belang.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Unit PPA, pelaku pun mengakui perbuatannya. Kata pelaku, selain korban CR, ada tiga orang perempuan lainnya yang menjadi korban dan telah dijual oleh pelaku.

Pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari adanya informasi warga sekitar terkait dengan aktivitas perempuan yang dijual kepada lelaki hidung belang. Sehingga berda­sarkan laporan tersebut, anggota penyidik PPA Polres Kepulauan Tanimbar langsung melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti hal itu, dan melakukan koordinasi dengan warga sekitar untuk memberikan informasi ketika masih ada korban yang mendatangi rumah pelaku, Hingga pada akhirnya penyidik melakukan penggerebekan pada rumah milik pelaku.

Sebelumnya saat korban diarah­kan untuk mendatangi rumah pelaku untuk melayani lelaki, pelaku kemudian meninggalkan rumahnya dengan tujuan untuk mengelabui tetangga dan warga sekitar agar tidak nampak perbuatannya terse­but.

“Setelah korban diamankan ber­sama-sama dengan para saksi, barulah pelaku dijemput untuk dimintai keterangan, hingga pada akhirnya penyidik berhasil mene­mukan hasil percakapan antara pelaku dengan korban, “ungkap­nya.

Menurut keterangan dari korban, hal tersebut bermula ketika dirinya datang dari Desa tempat tinggalnya ke Kota Saumlaki, dengan tujuan untuk membeli keperluan priba­dinya.\

Namun, Ia dihubungi oleh pelaku dan memaksa korban untuk datang ke rumahnya. Sesaat sesampainya di rumah pelaku, korban diberita­hukan agar bersiap-siap melayani tamu yang sebentar lagi akan tiba.

Setelah itu, pelaku meninggalkan korban bersama dengan salah satu saksi yang ikut dijual juga oleh pelaku beberapa waktu lalu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan atau (2), Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 296, dan atau Pasal 506 KUHPidana, dan atau Pasal 506 KUHPidana yang terjadi di Kelu­rahan Saumlaki Utara, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Diduga, perbuatan pelaku tersebut telah dilakukannya sejak Tahun 2023 hingga 24 November 2024.

“Korban saat ini telah dalam pendampingan oleh tim perlin­dungan saksi dan korban Ka­bupaten Kepulauan Tanimbar,” ujar Kasat”.(S-10)