AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, menuntut terdakwa Jufriadi Keliombar pemilik sabu-sabu dengan hukuman 4 tahun penjara.

tuntutan itu disampaikan JPU dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Paris Edwad Nadea yang didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (5/12).

JPU mengaku, terdakwa secara sah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan kesatu jaksa penuntut umum melanggar pasal 112 ayat (1) UU Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata JPU dalam sidang.

Selain dituntut pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Polisi Turun ke Proyek Danar-Tetoat 2 Staf Diperiksa Kadis PU Mangkir

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun dan denda 500 juta, subsider 6 bulan kurungan,”pintanya.

Selanjutnya, barang bukti berupa 0,29 gram sabu disita untuk dimusnahkan beserta BB lain berupa 1 unit handphone dan puluhan plastik bening yang digunakan untuk menyimpan narkoba.

Usai mendengar tuntutan JPU, hakim kemudian menunda sidang hingga Kamis 12 Desember dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa. (S-29)