JPU Teliti Berkas Korupsi Talud Buru

AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku sedang meneliti berkas perkara Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir di Kabupaten Buru.
Anggaran proyek talud tersebut bersumber dari Dana Pinjaman PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020.
JPU telah menerima berkas perkara tersebut dari penyidik Kejati Maluku atau tahap satu dengan tersangka, SL selaku kontraktor pelaksana proyek tersebut.
Demikian diungkapkan, Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy kepada Siwalima di Ambon, Senin (17/3).
Dia mengatakan, proses pelimpahan berkas tersangka SL yang merupakan kontraktor dalam perkara ini telah dilakukan pada Kamis pekan lalu.
Baca Juga: Korupsi Dana BOS, Kepala SMPN 9 Disidangkan“Pekan lalu sudah dilakukan pelimpahan tahap 1 dari penyidik ke Penuntut umum,”ungkap Ardy kepada Siwalima, Senin (17/3).
Dikatakan, saat ini penuntut umum sementara meneliti berkas tersangka tersebut. Nantinya, jika ada kekurangan maka penuntut umum akan mengembalikan berkas tersangka ke penyidik disertai dengan petunjuk.
“Sekarang masih diteliti. Kalau belum lengkap nanti penuntut umum kasi petunjuk untuk dilengkapi oleh penyidik, “terangnya.
Disinggung soal pemeriksaan saksi-saksi, Ardy mengakui bahwa pemeriksaan saksi-saksi telah selesai dilakukan. Nantinya tinggal menunggu petunjuk dari penuntut umum.
“Saksi sudah selesai diperiksa. Nanti kalau ada petunjuk dari JPU tentang pemeriksaan keterangan, baru akan dilakukan atau dipenuhi oleh penyidik, “tandasnya.
Ditahan
Untuk diketahui, tim penyidik Kejati Maluku telah menetapkan SL selaku kontraktor pelaksana proyek sebagai tersangka pada 20 Februari lalu.
SL merupakan tersangka baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Prasarana Pengendali Banjir di Kabupaten Buru yang Bersumber dari Dana Pinjaman PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020.
“Kasi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Sofyan Saleh, bersama-sama dengan Tim Penyidik lainnya di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, resmi menetapkan “SL” sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor :B-343/Q.1/Fd.2/02/2025 tanggal 20 Pebruari 2025, “ungkapnya.
Dikatakan, awalnya pada tahun 2020 terjadi pandemic Covid-19 yang berdampak pada perekonomian nasional, untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan memberikan bantuan dana dalam bentuk pinjaman melalui PT. SMI kepada Dinas PUPR Provinsi Maluku. Dimana dana yang masuk pada DIPA SKPD Dinas PUPR Bidang Sumber Daya Nomor : 1.03.01.01.28.12.52 tahun 2020 tanggal 02 Desember 2020 sebesar Rp. 15.000.000.000.
“Pada saat dilaksanakan proses lelang pengadaan barang dan jasa Pekerjaan Pembangunan Talud Pengendalian Banjir di Kabupaten Buru, pemenang tender adalah PT. Adi Karya Perkasa. Dengan direktur sdr MFH. Dengan nilai kontrak Rp. 14.700.000.000, “jelas Ardy.
Selanjutnya dari pihak swasta, yaitu tersangka “SL” mengambil alih seluruh dokumen Perusahaan untuk proses Lelang, pelaksanaan pekerjaan sampai dengan proses pencairan dan PHO.
“Bahwa seluruh tanda tangan dokumen kontrak, addendum I, addendum II, Berita Acara PHO, Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Lapangan, Laporan Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Kedua (FHO) dan dokumen lainnya tidak ditandatangani langsung oleh Direktur PT. Adi Karya Perkasa MFH, namun dimanipulasi dan atau dipalsukan oleh Tersangka “SL” untuk menandatangani administrasi kelengkapan dokumen lainnya, “tuturnya.
Menurut Ardy, peran tersangka “SL” adalah menyelenggarkan dan melaksanakan dokumen administrasi dengan cara dimanipulasi dan melawan hukum, dan berdasarkan fakta-fakata keterangan para saksi dan alat bukti lain menunjukkan bahwa ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen dengan fisik di lapangan dan menimbulkan Kerugian Negara sebesar : Rp1.023.870.488.
“Kini Tersangka “SL” juga telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas III Ambon selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak hari ini Kamis tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 berdasarkan surat perintah penahanan nomor : PRINT-32/Q.1/Fd.2/02/2025 tanggal 20 Februari 2025, untuk mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, “ujarnya.
Dalam perkara ini, tersangka, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (S-29)
Tinggalkan Balasan