AMBON, Siwalimanews – Tim Jaksa Penuntut Umum saat ini sementara menyusun surat dakwaan milik tersangka mantan Sekda SBT Djafar Kwairumaratu, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.

“Setelah tersangka dan barang bukti dilimpahkan oleh penyidik kepada penuntut umum, maka selanjutnya saat ini tim JPU sementara menyusun surat dakwaan, sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan, ” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Ardy kepada Siwalimanews, di ruang kerjannya, Senin (21/10).

Walaupun demikian, Ardy belum bisa memastikan, kapan berkas atau surat dakwaan milik tersangka Djafar Kwairumaratu selesai dibuat. Namun JPU berupaya sebaik mungkin agar dakwaan bisa secepatnya diselesaikan, sehingga dapat diproses ke tahap penuntutan di pengadilan.

“Belum tahu pasti kapan dakwaan selesai dibuat. Nanti JPU yang berproses sampai pada waktunya berkas milik tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan,” ucap Ardy.

Untuk diketahui, Mantan Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur Djafar Kwairumaratu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung maupun tidak langsung di Setda SBT tahun anggaran 2021.

Baca Juga: Libatkan Unpatti, Pemkab Buru Gelar Konsultasi Publik

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Djafar Kwairumaratu kemudian dipanggil penyidik, namun yang bersangkutan selalu mangkir dan pada akhirnya kabur dan ditetapkan sebagai DPO.

Sayangnya, pelarian Djafar Kwairumaratu berakhir setelah diamankan di salah satu desa di Kabupaten SBB oleh tim Tabur Kejati Maluku dan setelah dilakukan proses pemeriksaan, langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon. (S-29)