Tim penyidik Kejati Maluku masih mengembangkan kasus dugaan korupsi pembangunan rumah dinas TNI/Polri di Kabupaten SBB dan Malteng.
Meskipun sudah menjeret dua tersangka yang merupakan ASN pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Provinsi Maluku, namun penyidik Kejati nampaknya masih menggali bukti-bukti untuk mmbidik pihak lain.
Tujuannya, tidak lain yakni ingin mengetahui apakah masih ada pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam kasus tersebut atau tidak.
Karena tidak tertutup kemungkinan jika penyidik menemukan bukti yang akurat adanya keterlibatan pihak lain, maka Kejati akan mengambil langkah tegas.
Dua tersangka yang ditetapkan dalam perkara pembangunan rumah khusus anggaran APBN tahun 2016 dengan nilai kontrak Rp6.180.286.000 itu, yakni Dani Supriadi sebagai Direktur CV Karya Utama dan Arthur Parera sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BP2P Maluku
Kedua tersangka disangkakan dengan 2 ayat 1 dan pasal 3 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Penetapan itu menyusul bukti kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah khusus milik BP2P sebesar Rp2.804.747.000,25.
Kita memberikan apresiasi bagi tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku yang akan membidik pihak lain. Kita berharap langkah tim penyidik ini merupakan langkah cepat, mengingat dua tersangka tersebut sudah ditahan sejak bulan Agustus 2024 dan berkas perkara sampai dengan saat ini belum dilimpahkan ke pengadilan.
Seharusnya tim penyidik segera merampungkan berkas dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan rumah dinas TNI/Polri di Kabupaten SBB dan Malteng agar secepatnya bisa dilimpahkan ke pengadilan, sambil membidik tersangka lain yang diduga turut terlibat.
Jika penyidik Kejati Maluku harus membidik tersangka lain, maka tentunya penanganan kasus ini akan semakin berlarut-larut, padahal dua tersangka sudah ditahan begitu lama.
Publik tentu saja bertanya-tanya mengapa kasus ini belum juga sampai di pengadilan, sementara kasus dugaan korupsi lainnya begitu cepat, seperti berkas kasus mantan Sekda SBT yang berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dan akan segera disidangkan.
Berlarut-larutnya penanganan kasus ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan dalam mengusut kasus korupsi.
Kita berharap, lembaga korps adhyaksa ini akan bekerja maksimal dan profesional dalam penanganan kasus-kasus korupsi dan penanganannya juga transparan sehingga tidak ada penilaian negatif dari publik terhadap penanganan kasus yg dilakukan.
Publik terus mendorong dan mendukung penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dibidik Kejati Maluku, tetapi kejaksaan juga diharapkan bekerja maksimal sehingga penanganan kasus bisa diketahui perkembangannya oleh publik. (*)