AMBON, Siwalimanews – Hingga saat ini, tak ada kejelasan pada proses pengusutan kasus dugaan korupsi cadangan beras pemerintah (CBP) Kota Tual. Pasalnya sekian lama kasus yang merugikan negara milyaran rupiah ini berjalan ditempat.

Kendalanya hanya terkait gelar perkara yang harusnya dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku bersama dengan Bareskrim Polri guna menetapkan siapa yang bertanggung jawab atas penyimpangan anggaran tersebut.

Agar ada kejelasan akan kelanjutan kasus ini, maka penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku kembali menyurati Bareskrim terkait jadwal gelar perkara.

“Kita sudah bersurat Bareskrim tetapi mungkin mereka juga sibuk,”ujar Dirkrimsus Polda Maluku, Kombes Hujra Soumena kepada wartawan di ruang kerjannya, Selasa (23/1).

Tak hanya menyurat, Soumena juga memastikan, akan menjemput bola dengan mengunjungi langsung Bareskrim untuk mendapat kejelasan, sehingga tak ada yang ditutupi, sehingga ada kepastian hukum yang jelas.

Baca Juga: Dampingi KPU RI, Kapolresta Komitmen Sinergi Amankan Pemilu

“Satu dua hari ini saya akan langsung ke sana jemput bola, melakukan koordinasi untuk penanganan perkara ini, kalau ada instruksi tetapkan tersangka, ya sudah kita tetapkan, prinsipnya tidak ada yang ditutupi,” ungkapnya.

Sebelumnya, penetapan tersangka dalam kasus Cadangan Beras Pemerintah (CBP) kota Tual tinggal menunggu waktu. Nama Walikota Tual Adam Rahayaan digadang-gadang menjadi orang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.

Apakah dirinya akan ditetapkan sebagai tersangka ? Masih menjadi misteri, hanya saja kemungkinan dirinya tersangka terbuka lebar.

Hal itu memungkinkan mengingat gelar perkara dalam kasus ini diambil alih Bareskrim Polri dengan alasan ada dugaan keterlibatan pejabat tingkat II sekelas kepala daerah yang mengarah ke Walikota Adam Rahayaan.

“Kita sudah surati dan menunggu gelar perkara di Bareskrim karena ada indikasi keterlibatan pejabat,”jelas Dirkrimsus Polda Maluku Kombes Harold Huwae kepada wartawan Selasa (11/1).(S-10)