Jelang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Maluku maupun kabupaten/kota, Aparatur Sipil Negara diingatkan untuk menjaga netralitas.

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun mengatakan, ASN merupakan salah satu unsur dalam pemerintahan yang tidak boleh terkontaminasi dengan kepentingan tertentu.

Diakui Watubun, ASN memiliki hak untuk memilih dan dipilih tetapi tidak boleh digerakkan untuk kepentingan pilkada atau pemilu.

“ASN itu harus netral. Itu perintah UU jadi kami ingatkan saja bagi seluruh ASN di Maluku untuk tetap menjaga netralitas,” tegas Watubun, kepada wartawan, di Ambon, Senin (26/8).

Menurutnya, UU ASN telah mengatur sanksi yang akan diterima jika ASN kedapatan tidak netral dengan mengajak orang lain memilih pasangan calon tertentu.

Baca Juga: Pemkot Canangkan 3 OPD Menuju WBK dan WBBM

Watubun pun mengingatkan Badan Kepegawaian                 Daerah untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap seluruh tindak tanduk ASN selama tahapan pilkada berlangsung.

Pengawasan dilakukan guna memastikan tidak ada pengerakan ASN oleh segelintir orang untuk memenangkan calon tertentu.

“Biarkanlah ASN memilih sesuatu hati nuraninya tanpa ada paksaan sebab kalau ASN terlibat tidak netral maka sanksi pasti ada dan BKD harus awasi itu,” jelas Watubun.

Watubun mengajak semua pihak untuk menjaga kualitas demokrasi di Maluku dengan tidak melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.(S-20)