AMBON, Siwalimanews –Jefferdian resmi menjabat Wakajati Maluku menggantikan I Ngurah Sriada. Sebelumnya Jefferdian menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung. Sementara Sriada  dipromosikan menjadi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.

Pelantikan tersebut berlangsung di Ballroom Banda Neira Swiss Bellhotel, Kamis (6/6). Selain itu, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan juga dilakukan bagi empat pegawai eselon II dan III di lintas Kejati Maluku.

Mereka masing-masing, Adam Ohoiled sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tual, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menggantikan Pejabat Lama Sigit Waseso, yang dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep di Sumenep, kemudian Sumanggar Siagian sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Pontianak, l Ketut Suarbawa sebagai Koordinator Kejaksaan Tinggi Maluku, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Lawful Interception Intelijen Sinyal dan Klandestin pada Sub Direktorat Pemantauan Direktorat Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung di Jakarta, menggantikan Pejabat Lama Heri Yulianto yang dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues di Blangkejeren

Selanjutnya, Bambang Heri Purwanto sebagai Koordinator Kejaksaan Tinggi Maluku, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru, menggantikan Pejabat Lama I Gede Widhartama yang dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara di Airmadidi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dalam sambutannya mengingatkan agar Pejabat yang dilantik dan disumpah dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik karena berkaitan dengan keputusan pengangkatan, mutasi, promosi, alih tugas dan penempatan pada setiap jabatan oleh unsur Pimpinan dan Pembantu Pimpinan Kejaksaan.

Baca Juga: Ririmasse-Hanubun Mundur Dalam Penyaringan PDI Perjuangan

“Diingatkan agar dalam menjalankan tugas selalu dilandasi dengan penelaahan dan pertimbangan secara jelas menyeluruh, tidak sekedar hanya bertujuan sebagai bagian dari upaya mendorong pemantapan profesionalisme, peningkatan wawasan dan pengalaman saja tetapi juga sangat mempertimbangkan hal penting dan esensial berkaitan dengan prestasi, dedikasi, loyalitas dan integritas seseorang, sebagai bagian integral guna mewujudkan komitmen tetap merawat dan menjaga secara konsisten, eksistensi serta kebesaran nama dan citra Kejaksaan agar tidak mencederai dan merusak harkat dan martabat Lembaga milik kita Bersama, “ ungkap Kajati.

Kajati menambahkan, komitmen bersama selaku insan aparat penegak hukum Korps Adhyaksa sebagai bagian dari sistem dalam pemerintah, tentang pentingnya kesadaran dan konsisten merepresentasikan janji dan pernyataan bahwa negara akan selalu hadir untuk mengurus, melayani, melindungi dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga bangsa tanpa membeda-bedakan suku, ras, agama dan golongan.

“Komitmen dan pernyataan ini mengandung persyaratan bahwa negara harus kuat dan tidak lemah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab termasuk dalam penegakan hukum yang dituntut menjunjung tinggi keadilan, kebenaran dan kemanfaatan.

Selain itu, pentingnya melakukan konsolidasi di antara segenap personil dan satuan kerja yang berada dalam lingkup kewenangan dan wilayah kerja masing – masing demi terciptanya kondisi harmonis dan menghasilkan sinergitas kesamaan paham dan pandangan yang dapat melahirkan kesatuan pikiran sikap dan tindakan untuk mendorong akselerasi peningkatan kinerja dan pencapaian target serta tujuan yang direncanakan.

Berkenaan dengan itu pula, secara berkala perlu dilakukan monitoring dan evaluasi atas semua langkah, kegiatan dan kebijakan yang telah dan sedang dilakukan, mencegah terjadinya kegagalan dan menghindari kemungkinan terulangnya peristiwa kejadian negatif di masa lalu, yang memerlukan pembenahan, penertiban, koreksi dan perbaikan. Selayaknya pula kita belajar mengetahui berbagai kekurangan, kelemahan dan kesalahan yang pernah terjadi, selanjutnya memperbaiki dan mengembangkan kapasitas organisasi agar menjadi lebih baik, sebagai bentuk upaya peningkatan dedikasi dan prestasi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, “ pinta Kejati.(S-26)