JAR-AMK Janji Perjuangkan Transportasi Antar Pulau
AMBON, Siwalimanews – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Jeffry Apoly Rahawarin dan Abdul Mukti Keliobas berjanji akan memperjuangkan transporasi antar pulau.
Calon Wakil Gubernur Maluku, Abdul Mukti Keliobas mengakui saat ini persoalan akses transportasi antar pulau masih menjadi hambatan yang dihadapi masyarakat.
Mukti bilang, masyarakat masih sulit mendapat akses transportasi antar pulau yang berdampak pada aktivitas ekonomi dan peningkatan taraf hidup.
“Terkait akses transportasi memang Maluku ini membutuhkan model transportasi antar pulau dalam rangka mendekatkan Maluku dengan Maluku atau pulau dengan pulau,” ungkap Keliobas kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (29/10).
Menurutnya, letak geografis Maluku yang dinominasi pulau-pulau menuntut adanya kebijakan dari pemerintah daerah dalam mempermudah akses tersebut.
Baca Juga: 3 Paslon Bersaing di Debat Publik, Pemilih Butuh Aksi NyataPola pikir pembangunan akses transportasi tidak bisa lagi menekankan pada wilayah kontinen yang selama ini tak diperhatikan, tetapi sudah saat wilayah pulau-pulau mendapatkan perhatian serius.
“Kalau pak JAR dan saya yang terpilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur, maka kami akan bekerja sama dengan swasta untuk memastikan akses transportasi antar pulau itu ada,” tegasnya.
Dikatakan, pembangunan Maluku dengan ciri wilayah kepulauan kedepan tidak dapat dilakukan dengan mengandalkan APBD dan APBN saja, tetapi jika memungkinkan dilibatkan swasta maka harus dilakukan.
Pelibatan swasta dalam mempercepat pembangunan akses transportasi tentu tidak boleh membebankan masyarakat, tetapi harus mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.
“Memang kondisi sekarang ini transportasi laut sudah cukup bagus dengan kebijakan tol laut, tapi kedepan harus ada tambah dengan swasta untuk memfasilitasi transportasi agar makin ditambah,” terangnya.
Keliobas menegaskan pasangan JAR-AMK memiliki komitmen yang kuat untuk mempermudah akses pada masyarakat antar pulau dalam satu kabupaten maupun provinsi. (S-20)
Tinggalkan Balasan