AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, Ahmad La­tupono menuntut terdak­wa Alwi Sattu, anggota Polri yang bertugas di Dit­resnarkoba Polda Maluku dengan pidana 8 tahun penjara.

Terdakwa dinyatakan terbukti se­cara sah dan meyakinkan bersalah me­lakukan tindak pidana Penyalah­gunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (2) Undang-undang No­mor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain pidana 8 tahun penjara, AS sapaan akrab Alwi juga dibebankan membayar denda Rp1 miliar dan subside 8 bulan penjara.

Tuntutan JPU tersebut dibaca­kan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (7/12) dipimpin majelis hakim yang diketuai, Orpha Martina.

Baca Juga: Hakim Vonis Dua Pengedar Narkoba 6,6 Tahun Bui

Diringkus

Seperti diberitakan sebelumnya, Bripka AS, salah satu oknum polisi Ditresnarkoba Polda Maluku diringkus rekan kerjanya karena menyelundupkan sabu-sabu

Penangkapan AS dilakukan pada 17 Juni lalu bermula ketika BNN Provinsi Maluku mendapat infor­masi adanya penyelundupan nar­kotika jenis Sabu-sabu dari Jakarta menuju Ambon dengan meng­gunakan jasa pengiriman JNE.

Atas informasi itu, BNNP kemu­dian melakukan peyelidikan dan pe­ngintaian disekitar JNE untuk mengetahui siapa pemilik atau yang akan mengambil barang haram tersebut.

Berselang beberapa saat mun­cul Bripka AS dan FR yang diketahui warga sipil kedua.

Tak mau gegabah, BNNP se­lanjutnya berkoordinasi dengan Ditresnarkoba terkait hal itu.

Alhasil dari koordinasi tersebut, Ditresnarkoba kemudian meng­ambil alih kasus dan membentuk tim dari sub dit II untuk melakukan pengejaran dan penangkapan.

Tim yang terbentuk kemudian melakukan penangkapan terha­dap keduanya. Saat penangkapan AS sempat melarikan diri sehingga hanya FR yang dimankan, namun tak lama kemudian AS menye­rahkan diri.

Informasi yang diterima FR yang diamankan di Ditresnarkoba Polda Maluku yang bermarkas di kawa­san Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe kota Ambon sementara  AS ditahan di Polsek Sirimau.

Direktur Reserse Narkotika Polda Maluku, Kombes Cahyo Hu­tomo yang dikonfirmasi Siwalima, Selasa (21/6) membenarkan pe­nangkapan tersebut. Hanya saja dirinyanya enggan bekomentar lebih jauh lantaran kasusnya masih dikembangkan.

“Benar kami telah melakukan penindakan terhadap kasus nar­koba, namun beri kami waktu ka­rena saat ini masih dalam pene­litian dan pengembangan. Nanti saatnya akan kami konfirmasi selengkapnya,”pungkas Utomo.

Dua Lainnya Sipil

Menanggapi informasi yang beredar soal adanya dua oknum Polisi yang diamankan personil Ditresnarkoba Polda Maluku, lantaran diketahui menyelundup­kan Narkotika melalui jasa pengi­riman JNE.

Direktur Reserse Narkotika Pol­da Maluku, Kombes Cahyo Hutomo mengkalrifikasi bahwa dalam penangkapan yang dilakukan ter­dapat tiga orang yang diamankan namun hanya satu oknum  ang­gota polisi, sementara dua lainnya meru­pakan masyarakat sipil.

“Bukan dua oknum, hanya satu oknum dan dua sipil,”pungkas Hutomo

Ditanya soal identitas dan status keriganya, Utomo belum ber­komentar jauh dirinya mengatakan penetapan tersangka akan dila­kukan setelah uji labfor dilakukan.

“Kami sedang uji BB ke lab, jika sudah positif kami tetapkan tersangkanya,” ungkapnya.

Terancam Dipecat

Bripka AS, salah satu oknum po­lisi yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Maluku terancam dipecat karena selundupkan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolda Maluku, Irjen Lotharia Latif bahkan memerintahkan Dit­res­narkoba untuk mengusut pe­nyelundupan narkotika yang me­li­batkan anggotanya sampai tuntas.

Perintah tegas orang nomor satu di Polda Maluku ini disampaikan, pelaksana harian Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Denny Abrahams Grup WhatApps Media Mitra Polda Selasa (21/6) malam.

“Sesuai perintah pimpinan untuk dikembangkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku sampai tuntas bahkan pak Kapol­da sudah berulang kali tegasnya anggota jangan terlibat narkoba baik sebagai pemakai apalagi sebagai pengadar,” tegasnya.

Jika anggota terbukti terlibat narkoba, tegasnya, maka otoma­tis­nya sanksinya bisa sampai peme­catan tidak dengan hormat (PTDH)

“beberapa kali sudah dilakukan sanksi tegas sampai dengan PTDH. contohnya seperti yang ter­jadi kemarin di Polres Tual, dan atas kasus yng terjadi saat ini bila terbukti dalam proses hukum nantinya, maka terhadap anggota tersebutpun akan menjalani pro­ses yang sama,” ujarnya.(S-26)