Jaksa Tuntut Polisi Narkoba 8 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku, Ahmad Latupono menuntut terdakwa Alwi Sattu, anggota Polri yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Maluku dengan pidana 8 tahun penjara.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pidana 8 tahun penjara, AS sapaan akrab Alwi juga dibebankan membayar denda Rp1 miliar dan subside 8 bulan penjara.
Tuntutan JPU tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (7/12) dipimpin majelis hakim yang diketuai, Orpha Martina.
Baca Juga: Mabuk, Pengemudi Avanza Tabrak Kuburan & Rumah WargaDiringkus
Seperti diberitakan sebelumnya, Bripka AS, salah satu oknum polisi Ditresnarkoba Polda Maluku diringkus rekan kerjanya karena menyelundupkan sabu-sabu
Penangkapan AS dilakukan pada 17 Juni lalu bermula ketika BNN Provinsi Maluku mendapat informasi adanya penyelundupan narkotika jenis Sabu-sabu dari Jakarta menuju Ambon dengan menggunakan jasa pengiriman JNE.
Atas informasi itu, BNNP kemudian melakukan peyelidikan dan pengintaian disekitar JNE untuk mengetahui siapa pemilik atau yang akan mengambil barang haram tersebut.
Berselang beberapa saat muncul Bripka AS dan FR yang diketahui warga sipil kedua.
Tak mau gegabah, BNNP selanjutnya berkoordinasi dengan Ditresnarkoba terkait hal itu.
Alhasil dari koordinasi tersebut, Ditresnarkoba kemudian mengambil alih kasus dan membentuk tim dari sub dit II untuk melakukan pengejaran dan penangkapan.
Tim yang terbentuk kemudian melakukan penangkapan terhadap keduanya. Saat penangkapan AS sempat melarikan diri sehingga hanya FR yang dimankan, namun tak lama kemudian AS menyerahkan diri.
Informasi yang diterima FR yang diamankan di Ditresnarkoba Polda Maluku yang bermarkas di kawasan Mangga Dua, Kecamatan Nusaniwe kota Ambon sementara AS ditahan di Polsek Sirimau.
Direktur Reserse Narkotika Polda Maluku, Kombes Cahyo Hutomo yang dikonfirmasi Siwalima, Selasa (21/6) membenarkan penangkapan tersebut. Hanya saja dirinyanya enggan bekomentar lebih jauh lantaran kasusnya masih dikembangkan.
“Benar kami telah melakukan penindakan terhadap kasus narkoba, namun beri kami waktu karena saat ini masih dalam penelitian dan pengembangan. Nanti saatnya akan kami konfirmasi selengkapnya,”pungkas Utomo.
Dua Lainnya Sipil
Menanggapi informasi yang beredar soal adanya dua oknum Polisi yang diamankan personil Ditresnarkoba Polda Maluku, lantaran diketahui menyelundupkan Narkotika melalui jasa pengiriman JNE.
Direktur Reserse Narkotika Polda Maluku, Kombes Cahyo Hutomo mengkalrifikasi bahwa dalam penangkapan yang dilakukan terdapat tiga orang yang diamankan namun hanya satu oknum anggota polisi, sementara dua lainnya merupakan masyarakat sipil.
“Bukan dua oknum, hanya satu oknum dan dua sipil,”pungkas Hutomo
Ditanya soal identitas dan status keriganya, Utomo belum berkomentar jauh dirinya mengatakan penetapan tersangka akan dilakukan setelah uji labfor dilakukan.
“Kami sedang uji BB ke lab, jika sudah positif kami tetapkan tersangkanya,” ungkapnya.
Terancam Dipecat
Bripka AS, salah satu oknum polisi yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Maluku terancam dipecat karena selundupkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolda Maluku, Irjen Lotharia Latif bahkan memerintahkan Ditresnarkoba untuk mengusut penyelundupan narkotika yang melibatkan anggotanya sampai tuntas.
Perintah tegas orang nomor satu di Polda Maluku ini disampaikan, pelaksana harian Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Denny Abrahams Grup WhatApps Media Mitra Polda Selasa (21/6) malam.
“Sesuai perintah pimpinan untuk dikembangkan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku sampai tuntas bahkan pak Kapolda sudah berulang kali tegasnya anggota jangan terlibat narkoba baik sebagai pemakai apalagi sebagai pengadar,” tegasnya.
Jika anggota terbukti terlibat narkoba, tegasnya, maka otomatisnya sanksinya bisa sampai pemecatan tidak dengan hormat (PTDH)
“beberapa kali sudah dilakukan sanksi tegas sampai dengan PTDH. contohnya seperti yang terjadi kemarin di Polres Tual, dan atas kasus yng terjadi saat ini bila terbukti dalam proses hukum nantinya, maka terhadap anggota tersebutpun akan menjalani proses yang sama,” ujarnya.(S-26)
Tinggalkan Balasan